Uang Elektronik Paytren Yusuf Mansur Memperoleh Izin BI

Dengan keluarnya izin untuk uang elektronik Paytren Yusuf Mansur, ummat dapat mengembangkan diri berbisnis bersama perkembangan teknologi digital

Uang Elektronik Paytren Yusuf Mansur Memperoleh Izin BI
(c) paytren

 

MONDAYREVIEW.COM- BI akhirnya memberi izin bagi uang elektronik Paytren yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur. Pemberian izin pada 23 Mei 2018 ini memerlukan perjuangan panjang hingga 300 hari sejak dibekukannya layanan ini. Dengan keluarnya izin ini, Yusuf Mansur merasa sangat bersyukur karena upaya yang ditempuhnya akhirnya berbuah manis. Para pengguna selama ini hanya dapat menghabiskan sisa token yang ada untuk berbagai jenis pembayaran dan tidak bisa melakukan top up.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah mengeluarkan izin untuk Paytren Asset Management. Dengan keluarnya isin dari Bank Indonesia maka kedua bisnis ini akan diintergrasikan. Dengan integrasi ini diharapkan valuasi perusahaan akan meningkat pesat.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 Miliar. Hal inilah yang membuat BI menghentikan dan memproses terlebih dahulu perizinan atas beberapa uang elektronik saat itu. Termasuk yang dikelola Tokopedia, Bukapalak, dan Shopee.

Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional  menjelaskan bahwa dengan menjadi anggota Paytren, seseorang tidak berhenti menjadi pengguna namun juga memperoleh peluang untuk mengembangkan usaha. Sambil membayar akan mendapatkan keuntungan. Untuk bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, danberbagai macam  pengeluaran Paytren menjadi solusinya.

Dalam memulai bisnis Paytren, Ustaz Yusuf Mansur sudah mengantongi sertifikat industri keuangan syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Upaya ini dilanjutkan dengan memproses perizinan sebagai entitas bisnis teknologi finansial.

Direktur Utama PayTren Aset Manajemen Ayu Widuri sebelumnya mengaku pihaknya akan berupaya mengejar jumlah pemegang rekening uang elektronik Paytren yang mencapai sekitar 500 ribu pada 2018. Setelah Paytren yang pembayaran mendapatkan izin, kami akan sinkronkan. Nantinya, produk kami bisa dijual di aplikasi Paytren pembayaran yang ada saat ini.

Disamping izin dari Bank Indonesia Yusuf Mansur juga mengurus layanan keuangan digital (LKD), payment gateway, remittance dan money changer untuk bisnis yang dikembangkannya ini. Pada September 2017 total deposit yang ada di PayTren mencapai sekitar Rp 18 miliar dari jumlah user PayTren saat ini yang hampir mencapai 1,7 juta user.

Salah satu syarat dalam Peraturan BI  yaitu perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank, harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51% dari domestik dan berbadan hukum Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.

<div style="position:relative;height:0;padding-bottom:56.25%"><iframe src="https://www.youtube.com/embed/P7gkkpnQCCU?ecver=2" style="position:absolute;width:100%;height:100%;left:0" width="640" height="360" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></div>