Penanam Modal Harus Kembangkan UMKM dan Koperasi

Modal yang masuk alias investasi harus mampu menopang UMKM dan Koperasi. Nyatanya UMKM yang selama ini menjadi penyangga ekonomi termasuk di saat krisis ekoomi mendera. Industri besar dan konglomerasi hampir-hampir lumpuh kala berhaddapan dengan berbagai kendala.

Penanam Modal Harus Kembangkan UMKM dan Koperasi
Teten Masduki/ net

MONDAYREVIEW.COM – Modal yang masuk alias investasi harus mampu menopang UMKM dan Koperasi. Nyatanya UMKM yang selama ini menjadi penyangga ekonomi termasuk di saat krisis ekoomi mendera. Industri besar dan konglomerasi hampir-hampir lumpuh kala berhaddapan dengan berbagai kendala.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani nota kesepahaman tentang sinergitas program dan kebijakan dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi (UMKMK).

Langkah kerjasama ini sebagai landasan bagi para pihak untuk mensinergikan program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kerjasama kemitraan antara penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar dengan pelaku UMKM serta koperasi.

Kementerian menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal.

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, fasilitasi kemitraan penanaman modal, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi (UMKMK).

Dalam hal pertukaran data dan informasi, BKPM diharapkan dapat menyediakan data dan informasi profil penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar, yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKMK. Di samping itu, BKPM juga dapat menyediakan data berupa izin usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS).

Sinergi itu juga meliputi konsultasi dan pendampingan penyusunan perjanjian kemitraan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. "Khususnya, pada aspek pembiayaan, teknologi dan legalitas kepada pelaku UMKM  serta koperasi melalui forum workshop, Klinik OSS, sosialisasi dan bimbingan teknis atau seminar penanaman modal yang dilaksanakan kedua belah pihak," pungkas Teten.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerja sama dan kolaborasi dengan Kemenkop UKM yang dilakukan dalam momentum yang tepat. Kerja sama antara kedua lembaga memang sudah terjalin sejak lama, namun saat ini dilakukan dengan lebih intensif dan diformalkan dalam bentuk nota kesepahaman.

Kerjasama ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengeksekusi arahan Presiden. Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat.

Melalui kerjasama ini, pemerintah memberikan ruang kepada UMKM untuk lebih berperan banyak dalam perekonomian bangsa melalui tiga hal. Pertama, perizinan yang tidak berbelit-belit melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Kedua, key performance indicator (KPI) BKPM yang mewajibkan investasi besar dari dalam maupun luar negeri menggandeng UMKM. Ketiga, kesempatan mengembangkan entrepreneurship melalui UMKM.

Setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru. Nota kesepahaman ini mengatur diantaranya kegiatan fasilitasi kemitraan antara penanam modal asing (PMA) dan penanam modal dalam negeri (PMDN) skala besar dengan pelaku UMKM.

Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan matchmaking seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing maupun UMKM.

Selain melakukan fasilitasi kemitraan, Kemenkop UKM dan BKPM juga berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas (capacity building) pelaku UMKMK terkait prosedur dan peraturan perizinan penanaman modal, serta manajemen usaha.