Tidak Disebut Dalam Al Qur'an dan Sunnah, Mengapa Narkoba Haram?

MONITORDAY.COM - Penangkapan seorang public figure karena menggunakan narkoba sedang booming akhir-akhir ini. Sebelumnya banyak public figure lain yang juga berurusan dengan hukum akibat barang tersebut. Lantas apakah hukum narkoba dalam Islam?
Dalam Islam hukum narkoba adalah haram. Menentukan hukum halal dan haram dalam Islam tidak bisa sembarangan. Landasannya harus berdasarkan dalil. Tanpa dalil suatu perbuatan tak sah disebut halal dan haram. Lantas manakah dalil narkoba haram?
Jika kita membuka Al Qur'an dan sunnah, sampai kiamat pun tak akan ditemukan ayat yang menyebut jenis-jenis narkoba. Misalnya Allah SWT mengharamkan ganja, sabu-sabu, putaw, pil ekstasi dll. Kalau tidak disebutkan dalam Al Qur'an dan sunnah, kenapa barang-barang tersebut bisa haram?
Di sinilah akal berperan. Jika mengandalkan nash yang ada dalam Al Qur'an dan sunnah saja, maka banyak permasalahan yang tak akan terjawab. Disebabkan nash Al Qur'an dan sunnah itu terbatas. Namun para ulama merumuskan metode untuk menggali hukum Al Qur'an dan sunnah melibatkan akal pikiran. Salah satu metode yang diakui adalah qiyas.
Qiyas telah menjadi bahasa Indonesia, yakni kias. Kiasan dalam bahasa Indonesia artinya perumpamaan. Secara sederhana qiyas artinya menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Penyamaan tersebut karena ada hal kesamaan antara dua hal berbeda tersebut. Qiyas dijadikan metode pengambilan hukum karena sangat bermanfaat untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
Lantas bagaimana pengambilan hukum haramnya narkoba dengan qiyas? Ada tiga unsur yang perlu kita pahami. Pertama adalah kasus, kedua adalah dalil, ketiga adalah kesamaan antara kasus dan dalil.
Yang menjadi kasus di sini adalah narkoba. Yang menjadi dalil adalah keharaman Khamr. Apa itu khamr? Khamr adalah minuman yang memabukkan. Apa kesamaan antara khamr dan narkoba? Narkoba pun bisa memabukkan. Oleh karena itu bisa diqiyaskan narkoba dengan khamr. Maka karena khamr hukumnya haram, narkoba pun hukumnya haram.
Para ulama menyebut dalil yang digunakan sebagai ashlun, kasus yang dibahas sebagai far'un, kesamaan sebagai 'illat dan hukum yang diberikan sebagai hukm. Adanya qiyas membuat hukum Islam dapat diterapkan dalam berbagai kasus walaupun tidak ada nashnya secara tegas dalam Al Qur'an dan sunnah. Tentu saja jika dilakukan ulama otoritatif. Jika masih awam lebih selamat ikut fatwa ulama.