Transgender, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

MONITORDAY.COM - Pernahkah kita melihat seseorang yang sejatinya berjenis kelamin laki-laki, namun berpakaian atau berperilaku seperti perempuan? Jika kita menemukan individu dengan ciri-ciri tersebut, mereka disebut dengan transgender.
Secara sederhana, transgender adalah seseorang yang merasa bahwa jiwanya tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya. Misalnya seseorang yang mempunyai jenis kelamin biologis laki-laki, namun dia merasa jiwanya bukan laki-laki, tapi perempuan. Ada pula yang sebaliknya.
Sebagian transgender mencoba untuk melakukan operasi perubahan kelamin agar sesuai dengan jiwanya. Hal ini disebut dengan transeksual. Namun kelompok ini lebih nyaman disebut dengan transgender saja.
Sebutan yang lebih spesifik bagi laki-laki yang berubah menjadi perempuan adalah transpuan. Sementara bagi perempuan yang berubah menjadi pria adalah trans pria.
Lantas bagaimana pandangan ajaran Islam mengenai transgender? Menurut Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Alumni Universitas Al Azhar dan Pengasuh Ponpes Al Muflihun Temanggung, dalam fikih Islam, kejelasan kelamin itu penting karena terkait dengan banyak hal seperti ibadah, pewarisan, pernikahan dan lain-lain.
"Hanya terkait kelamin, biasanya yang dibahas terkait orang yang punya kelamin ganda (wandu) atau biasa disebut dengan khuntsa. secara fisik, mereka memang bermasalah. Adapun yang dari lahir sudah jelas jenis kelaminnya, lalu operasi kelamin, maka ia dihukumi jenis kelamin awal. Jika awalnya laki-laki, meski ia operasi plastik dan ngeyel jadi perempuan, maka ia tetap akan dihukumi laki-laki," ujarnya dalam akun facebook pribadinya.
Ustadz Wahyudi juga mengingatkan sebuah hadits yang melarang perubahan jenis kelamin dari fitrahnya. Bunyi hadits tersebut sebagai berikut:
Allah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kelamin ganda yang memang sifatnya biologis maka tidak terlarang dalam ajaran Islam. Karena merupakan kondisi yang sudah menjadi kodrat sejak lahir. Dalam khazanah fikih seorang yang berkelamin ganda disebut dengan khunsa.
Ahli fikih membagi khunsa menjadi dua: khunsa musykil yakni yang tidak jelas kecenderungan kelaminnya. Khunsa ghairu musykil yang sudah jelas terlihat kecenderungan kelaminnya. Bagi khunsa ghairu musykil lebih mudah menentukan jenis kelamin yang lebih kuat. Namun bagi khunsa musykil, perlu dilihat terlebih dahulu secara fisik mana yang lebih dominan diantara dua jenis kelamin.
Namun sebaliknya seseorang yang sudah jelas fitrah jenis kelaminnya sejak lahir, dilarang untuk mengganti kelaminnya. Karena hal itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT.
Tentu saja dalam konteks hablun minan naas, kita tetap perlu bersikap baik kepada muslim yang transgender. Sembari berdakwah dan mendoakan kebaikan bagi mereka. Kita dilarang untuk menyakiti mereka.