Terkait Ujaran Kebencian, Fadli: Jangan Sampai Karena Penguasa, Polisi Responsif

Polri tidak boleh melakukan penangkapan begitu saja

Terkait Ujaran Kebencian, Fadli: Jangan Sampai Karena Penguasa, Polisi Responsif
Ilustrasi. (ist)

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon merasa prihatin atas sejumlah penangkapan yang terjadi belakangan ini terkait ujaran kebencian (hate speech).

Pasalnya, ia mencermati belum genap dua bulan di 2018, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 18 tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoax).

Meski setuju bahwa dua hal itu harus dilawan sesuai undang-undang, namun Fadli meminta Kepolisian untuk membedakan antara hoax, ujaran kebencian, dengan delik pidana lain seperti pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Jangan sampai delik-delik itu dicampuradukan," katanya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Jumat (23/2/2018).

Pasalnya, ia menuturkan penghinaan dan pencemaran nama baik adalah delik aduan dan bukan pidana umum. "Polri tidak boleh melakukan penangkapan begitu saja jika tidak ada pelapornya," tegas Fadli.

"Jangan sampai karena yang menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik tadi adalah elite penguasa atau elite pendukungnya misalnya, polisi jadi responsif dan langsung main tangkap saja. Ini harus sama-sama kita koreksi dan awasi," imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, jika dicampuradukkan, ada potensi terjadinya pembungkaman kebebasan berekspresi. Misalnya, sebuah pernyataan yang sebenarnya berisi kritik terhadap seorang pejabat pemerintah, jika dianggap sebagai ujaran kebencian, maka pelakunya bisa langsung ditangkap begitu saja.

"Ini bisa berbahaya bagi iklim demokrasi. Kita tentu tak ingin hal semacam itu terjadi," pungkasnya.

[Ysa]