Terbukti Korupsi, Kejagung Tetapkan Dirut Pelita Air Sebagai Tersangka

Terbukti Korupsi, Kejagung Tetapkan Dirut Pelita Air Sebagai Tersangka
Albert Burhan (AB), Tersangka Korupsi yang kini ditahan (Dok: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). Tersangka baru yang ditetapkan adalah Albert Burhan (AB) dalam kapasitasnya saat itu selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2012.

Albert Burhan kini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Air Service. Menanggapi keputusan Kejaksaan Agung ini, pihak Pelita Air buka suara.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022) pihak Pelita Air menyatakan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan.

Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero), dan selanjutnya Dewan Komisaris PT PAS mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert Burhan dan menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S. Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," ujar Komut PT PAS Michael Umbas.

Saat ini Pelita Air tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.