10 Tahun Vonis Jaksa Pinangki dipangkas Menjadi 4 Tahun

10 Tahun Vonis Jaksa Pinangki dipangkas Menjadi 4 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terhadap hukuman

MONITORDAY.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terhadap hukuman vonis 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

Putusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar kutipan dari laman putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/6).

Dalam pertimbangan hakim, pengurangan masa lebih dari separuh masa hukuman ini dikarenakan, Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Hal meringankan lainnya, karena Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Selain itu, sebagai wanita, Pinangki juga harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.