Kampus UIN Jakarta Bergejolak, 2 Warek Dipecat

Kampus UIN Jakarta Bergejolak, 2 Warek Dipecat
Kampus UIN Jakarta/net

MONITORDAY.COM - Kabar tak sedap tengah menerpa Kampus UIN Jakarta, dua Wakil Rektor dicopot dari jabatannya pada Kamis (19/2/2021). Kedua Wakil Rektor yang dicopot yakni Prof. Dr. Masri Mansoer dan Prof. Andi Faisal Bakti.

Masri Mansoer merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, sementara Andi M Faisal Bakti menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama. Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan dengan nomor surat 167 dan 168 tahun 2021, yang ditandatangani oleh Rektor UIN Jakarta Prof. Amany Lubis.

Dalam surat tersebut, alasan pemberhentian dilakukan karena keduanya sudah tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Masri Mansoer sendiri mengaku kaget dengan kabar pemberhentian tersebut yang dinilainya dilakukan secara tiba-tiba dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Saya terima (surat pemberhentian) sebelum ke mesjid tadi suratnya sekitar jam setengah dua belas," kata Masri, Jumat (19/2/2021).

Senada dengan Masri Mansoer,  Andi M Faisal Bakti mengatakan bahwa pemberhentian dirinya sebagai Wakil Rektor (Warek) bidang kerjasama tidak berdasarkan alasan dan dasar yang jelas.

Ia pun merasa aneh, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis memberhentikan dirinya secara hormat dari jabatan Warek tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan atau legal opinion.

"Pemecatan ini tidak ada dasarnya. Hanya Like and dislike," kata Andi Faisal.

Diduga kuat, dua Wakil Rektor tersebut diberhentikan lantaran menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang atas pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa. Hal itu seperti dilaporkan UIN Watch.

"UIN Watch sangat prihatin dengan perkembangan yang terjadi di mana Rektor justru bersikap semakin sewenang-wenang," kata Ketua UIN Watch, Sultan Rivandi, dalam siaran persnya.

Selain UIN Watch, dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang juga telah menjadi keprihatinan dan perhatian 126 dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam Gerakan UIN Bersih 2.0.

126 Dosen UIN tersebut telah menempuh jalur-jalur legal dan konstitusional dengan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada 25 November 2020 lalu.