Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE

Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD/net

MONITORDAY.COM - Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin (22/2/2021). Pembentukan tim tersebut melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait revisi UU ITE.

"Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE," kata Mahfud, dalam keterangan persnya, Senin (22/2/2021).

Dia menambahkan, tim tersebut dibentuk oleh tiga kementerian yang terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet," kata dia.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tambah Mahfud MD. 

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE). 

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet. 

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.