Polda Metro Jaya Ringkus Oknum Penjual Obat Lewati Harga Pasaran Saat Pandemi

Polda Metro Jaya Ringkus Oknum Penjual Obat Lewati Harga Pasaran Saat Pandemi
Polda Metro Jaya berhasil meringkus oknum penjual obat melewati harga pasaran tertinggi

MONITORDAY.COM - Polda Metro Jaya berhasil meringkus oknum penjual obat melewati harga pasaran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Penjual itu berdagang di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Penjual berinisial R itu menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per kotak, yang sangat jauh dari HET Kemenkes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pihaknya telah menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes.

"Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga 'panic buying' masyarakat harganya Rp475.000 per kotak," ujar Yunus, Selasa (6/7). 

Penjual obat tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran. Polisi masih terus mendalami temuan penjual obat yang menaikkan harga jual di Pasar Pramuka tersebut.

"Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat," ujar Yusri.

Penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," pungkasnya.