Gitar, Kopi dan Ikhtiar Ketua Komisi Yudisial

MONITORDAY.COM - Gitar sebagus apapun, harus distem terlebih dahulu dengan keahlian khusus dan intuisi seni yang dalam sebelum dimainkan, supaya bisa dihasilkan melodi yang indah.
Betapa tidak, melodi menjadi unsur penting dalam bemusik, yang terlintas pastinya adalah sebuah urutan - urutan nada yang teratur dan memiliki pola yang harmonis sehingga memberikan kenyamanan dan hiburan bagi yang menikmatinya.
Begitupun dengan Kehadiran Komisi Yudisial (KY) dalam sistem kekuasaan kehakiman bukanlah sekedar “assesoris” demokrasi atau sekedar “kegenitan” proses pembaruan penegakan hukum.
Komisi Yudisial lahir melalui ijtihad panjang melalui perenungan, selain kebijakan KY yang bisa diterima oleh seluruh pihak, juga memenuhi unsur keadilan.
Oleh karena itu, setiap keputusan Komisi Yudisial membutukan sinergi semua pihak.
Begitulah kata Ketua KY, Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat memulai petikan gitar sembari menyeruput Kopi Pahit khas Monday Media Group, Jum'at (11/3/2022).
Lebih lanjut, Guru Besar UMY ini menegaskan bahwa hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilakunya dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk itulah dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia dibentuklah Komisi Yudisial agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Meskipun hakim direpresentasikan sebagai delegasi Tuhan, namun hakim tetaplah hakim yang juga manusia biasa.
"Hakim memang perwakilan Tuhan, tapi Hakim juga manusia yang tak dipungkiri tetap tak kuasa melihat hal-hal yang indah," ucap Prof Mukti.
" KY bukanlah pemberantas Hakim tapi KY justru menjaga dan mengadvokasi Hakim dalam menjalankan tugasnya. Semua butuh proses dan sinergi dari seluruh pihak," tambahnya.
Untuk itu, Prof Mukti memastikan performa Institusi yang dipimpinnya on the right track sepanjang 2021, khususnya menjaga marwah Hakim.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, ikhtiar KY pun membuahkan hasil. Indikator kinerja Indeks Integritas Hakim dengan target skor 7,04 di tahun 2021 ditorehkan secara apik. Dari pengukuran hasil survey yang dilakukan, Indeks Integritas Hakim Nasional mencapai skor 7,40.
Untuk bidang Rekrutmen Hakim, Komisi Yudisial telah menyelesaikan satu kali rangkaian seleksi calon hakim agung dan saat ini masih menyelesaikan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung untuk kedua kalinya pada masa kepemimpinan ini.
Dari sisi pendaftar, pada tahun 2021, jumlah pendaftar hakim agung mencapai jumlah pendaftar tertinggi sepanjang sejarah Komisi Yudisial, yaitu sebanyak 149 pendaftar (pada CHA pertama). Pada seleksi kedua, jumlah pendaftar calon hakim agung sebanyak 136 pendaftar dan jumlah pendaftar untuk calon hakim adhoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung sebanyak 57 pendaftar sehingga total pendaftar mencapai 193 pendaftar. Proses rekrutmen dimulai dari sosialisasi dan penjaringan hingga penyerahan nama kepada DPR RI.
Untuk bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, pada tahun 2021, Komisi Yudisial menerima laporan masyarakat sebanyak 2.501 laporan, yang mana 471 laporan di antaranya adalah permohonan pemantauan.
Selanjutnya, Komisi Yudisial sudah menyelenggarakan Sidang Pleno untuk 218 laporan dan mengusulkan sanksi terhadap 87 laporan. Selain itu, Komisi Yudisial juga telah menyelenggarakan 2 (dua) kali persidangan Majelis Kehormatan Hakim bersama dengan Mahkamah Agung.
Selain melakukan pengawasan terhadap hakim, untuk menjaga integritas dan martabat hakim, Komisi Yudisial juga melakukan Advokasi terhadap hakim yang mendapatkan intervensi, baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman.
Pada tahun 2021, Komisi Yudisial telah melakukan Advokasi Hakim terhadap 13 laporan di seluruh wilayah Indonesia, terhadap berbagai bentuk tindakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).
Di bidang hukum, pada tahun 2021, Komisi Yudisial juga berhasil mempertahankan kewenangan konstitusional untuk melakukan seleksi calon hakim adhoc di Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-XVIII/2020.
Dalam rangka pemberdayaan pemangku kepentingan dan publik, Komisi Yudisial telah melakukan penguatan Kerjasama Hubungan Antar Lembaga dengan berbagai Perguruan Tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, Kementerian/ Lembaga Negara, dan Badan Layanan Umum.
Komisi Yudisial juga telah melakukan pelaksanaan Analisis dan Pengkajian terkait 1) Kajian Kebutuhan Unit Pembina Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, 2) Kajian Disparitas Putusan Sidang Pleno Komisi Yudisial, dan 3) Karakterisasi Putusan Berbasis Aplikasi.
Terkait dengan pelaksanaan komunikasi publik, Komisi Yudisial secara periodik menyampaikan press release dan press conference melalui website resmi Komisi Yudisial dan berbagai media massa lainnya. Hal ini untuk memberikan informasi yang valid dan terpercaya kepada masyarakat.
Untuk memudahkan akses para pencari keadilan di daerah, Komisi Yudisial melakukan pengelolaan dan evaluasi kinerja terhadap 12 Kantor Penghubung. Komisi Yudisial juga telah menginisiasi pembukaan 8 (delapan) kantor Penghubung Komisi Yudisial baru di 8 (delapan) provinsi yang akan direalisasikan pada tahun 2022.
Untuk meningkatkan kualitas hakim, Komisi Yudisial menyelenggarakan kegiatan sebanyak 7 (tujuh) kali pelatihan yang diikuti oleh 281 hakim. Pelatihan ini meliputi perkembangan ilmu hukum dan KEPPH. Dari hal ini, diharapkan para hakim selalu update terhadap keilmuan dan dinamika hukum sehingga dapat memberikan putusan yang berkualitas serta mencerminkan rasa keadilan. Selain itu, bidang ini juga melakukan kegiatan pemantauan terhadap kesejahteraan hakim, yang terkait dengan jaminan kesehatan, keamanan, dan rumah dinas.
Selain beberapa pelaksanaan tugas di atas, Komisi Yudisial juga memiliki beberapa Sasaran Strategis, yaitu “Meningkatnya Integritas Hakim” dan “Meningkatnya Kapasitas Manajemen Internal”. dimana nilai reformasi birokrasi Komisi Yudisial tahun 2021 mencapai nilai “A”.
Kemudian, nilai akuntabilitas kinerja lembaga mencapai predikat “Baik”.
"Komisi Yudisial merasa bersyukur mendapatkan apresiasi berupa: penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI sebanyak 14 Kali berturut-turut, kualitas Penilaian Kualitas Belanja Negara (SMART-DJA), penyelenggaraan kualitas pengarsipan dengan kategori A (memuaskan) dari ANRI; serta dan predikat Lembaga Negara yang Informatif dalam hal Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik," ungkap Prof Mukti.
Mengakhiri bincang santai bersama Tim Kopi Pahit Monday Media Group, Prof Mukti menyeruput kopi tanpa gula yang memang menjadi favoritnya.
Bagi Prof Mukti, gitar, kopi, musik dan keadilan menjadi satu paket untuk belajar kepemimpinan.
Leadership through music, ujar Prof Mukti, menyatakan bahwa musik dan kepemimpinan memiliki benang merah yang sama: mensyaratkan kemampuan untuk mendengarkan, berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang lain, serta berkreasi dan memecahkan masalah.
"Begitupun tugas Komisi Yudisial, terus berikhtiar dan menerima setiap masukan konstruktif, semata-mata untuk menjaga marwah dan keluhuran hakim," tutup Prof Mukti.