Tata Cara Bersuci Dalam Keadaan Sakit

SYAIKH Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz menjelaskan, ada beberapa kondisi orang sakit dalam hal bersuci:

Tata Cara Bersuci Dalam Keadaan Sakit
Ilustrasi foto/Net

SYAIKH Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz menjelaskan, ada beberapa kondisi orang sakit dalam hal bersuci: Pertama, Apabila sakitnya ringan dan tidak dikhawatir-kan akan bertambah parah jika menggunakan air, atau penyakitnya tidak mengkhawatirkan dan tidak memperlambat proses penyembuhannya, atau tidak menambah rasa sakit ; atau orang sakit itu masih dapat menggunakan air hangat dan tidak berbahaya karenanya, maka dalam kondisi seperti itu ia tidak boleh bertayamum.

Kedua, Jika ia mengidap penyakit yang dapat membahayakan jiwanya, atau penyakit yang mengkhawatirkan akan timbulnya penyakit lain yang dapat membahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya, maka dalam kondisi seperti ini ia boleh bertayamum, karena Allah berfirman:  "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu". (An-Nisa: 29).

Ketiga, Apabila si sakit berada di suatu tempat yang tidak ada air dan tanah dan tidak ada orang yang mendatangkan kepadanya, maka harus shalat (tanpa wudhu atau tayamum), dan tidak ada alasan baginya untuk menunda waktu shalat, karena firman Allah SWT: “Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kemampuan kalian.” Bagi orang yang menderita penyakit beser (kencing terus menerus) atau pendarahan yang terus-menerus atau selalu buang angin, sedangkan pengobatan tidak pernah menyembuhkannya, maka ia wajib berwudhu pada setiap kali shalat sesudah masuk waktu, dan mencuci bagian tubuh atau pakaian yang terkena kotorannya, atau memakai pakaian bersih pada setiap kali shalat, jika hal itu memungkinkan; sebab Allah telah berfirman:  “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Al-Haj: 78). Dan firmanNya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian". (Al-Baqarah: 185).

Dan sabda Rasulullah saw.: “Apabila aku perintah kalian melakukan suatu perkara, maka lakukanlah ia menurut kemam-puan kalian.” Dan hendaklah ia mengambil sikap hati-hati untuk mencegah tersebarnya air seni atau darah ke pakaian, tubuh atau tempat shalatnya. Dan diperbolehkan baginya sesudah shalat hingga habis waktunya untuk melakukan shalat sunnah apa saja atau membaca Al-Quran. Tayamum batal dengan setiap hal yang membatalkan wudhu  atau karena adanya kemampuan untuk menggunakan air atau karena adanya air, jika sebelumnya tidak ada air.