Aktivisme Rasulullah SAW Di Usia Muda

MONITORDAY.COM - Masa muda seringkali dimanfaatkan untuk tenggelam dalam hedonisme. Ada istilah, mumpung muda lebih baik banyak bersenang-senang. Hal ini tidak berlaku bagi Rasulullah SAW.
Selain merintis karir sebagai saudagar hebat, Rasulullah SAW saat masih muda juga terlibat dalam aktivisme sosial. Ada dua peristiwa penting dimana Rasulullah SAW saat masih muda terlibat di dalamnya. Pertama, perang Fijar. Kedua, Hilful Fudhul.
Dalam Kitab Sirah Nabawiyah karya Syaikh Shafiyyurrahman Al Mubarakfuri diceritakan bahwa pada saat usia Rasulullah SAW, meletus perang antara Suku Quraisy bersama Kinanah, menghadapi Qais Ailan.
Harb Bin Umayyah ditunjuk sebagai komandan pasukan Quraisy. Pada awalnya Qais Ailan yang memenangkan peperangan. Namun dapat dibalas dalam perang selanjutnya sehingga Quraisy dan Kinanah berhasil memperoleh kemenangan.
Perang Fijar berlangsung selama 4 tahun. Namun masa berkecamuknya hanya beberapa hari dalam setahun. Dinamakan Fijar yang berarti juga perbuatan buruk karena dilatarbelakangi oleh pelanggaran terhadap bulan-bulan suci yang diharamkan untuk berperang di dalamnya.
Rasulullah SAW terlibat dalam perang ini membantu mengumpulkan anak-anak panah musuh untuk diberikan kepada paman-pamannya.
Setelah perang Fijar, diadakanlah perjanjian Hilful Fudhul pada bulan Dzulqa'dah yang juga bulan suci. Perjanjian ini diikuti oleh kabilah Quraisy yakni Bani Hasyim, Bani Al Muthalib, Assad bin Abdul Uzza, Zuhrah bin Kilab dan Taimiy bin Murrah.
Mereka berkumpul di rumah Ju'dan At-Taimiy dan membuat kesepakatan. Isinya bahwa tak seorangpun dari penduduk Mekkah dan lainnya yang dibiarkan teraniaya. Siapa yang teraniaya maka akan dibela. Siapa yang berbuat aniaya maka harus dibalas. Rasulullah SAW menghadiri perjanjian ini.
Rasulullah SAW bersabda: “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)
Dalam versi lain sebab hilful fudhul adalah seorang pedagang dari Yaman yang berasal dari kabilah Zabid datang ke kota Mekkah membawa barang dagangan. Lalu ada seorang lelaki dari suku Quraisy yang membeli barang darinya. Lelaki ini terkenal akan kekejaman, kejahatan dan kezalimannya.
Ia adalah Al ‘Ash bin Wa’il As Sahmi, yang merupakan ayah dari sahabat Nabi Amr bin Al ‘Ash dan Hisyam bin Al ‘Ash radhiallahu’anhuma. Ketika Al ‘Ash mendapatkan barangnya dan sudah diletakkan di tempatnya, ia tidak mau membayar kepada si pedagang.
Si pedagang tersebut berusaha minta tolong kepada para penduduk dan pembesar Quraisy untuk membantunya namun usahanya sia-sia. Setelah putus asa, ia pergi ke tengah-tengah Masjidil Haram di samping Ka’bah lalu bersyair:
Wahai keturunan Fihr! Tolonglah orang yang perdagangannya dizhalimi
Di tengah kota Mekkah, sementara ia jauh dari rumah dan sanak keluarga
Dalam kondisi berihram, rambut kusut, dan belum menyelesaikan umrahnya
Wahai para pembesar di antara dua batu (hajar Ismail dan hajar Aswad)
Sesungguhnya Baitullah ini hanya pantas untuk orang yang sempurna kehormatannya
Bukan untuk orang yang jahat dan suka berkhianat
Bangkitlah salah seorang pemuka Bani Abdil Muthallib pun datang, namanya adalah Az Zubair. Ia berkata kepada si pedagang: “Aku penuhi panggilanmu dengan membawa solusi. Sungguh kezaliman ini sudah tidak bisa ditahan lagi dan tidak bisa dibiarkan lagi”.
Lalu Az Zubair bergegas saat itu juga pergi ke rumah salah seorang pembesar Quraisy yang bernama Abdullah bin Jud’an. Terjadilah hilful fudhul seperti kisah di atas. Hilful fudhul artinya perjanjian yang dilakukan oleh orang terkemuka. Karena para pesertanya mempunyai keutamaan di kabilahnya masing-masing.
Dua kisah di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sudah terlibat aktif dalam bermasyarakat. Jiwa aktivismenya mulai terbangun sejak muda. Kelak saat dia menjadi Nabi dan Rasul pada usia 40 tahun, dia akan sepenuhnya menjadi penyebar risalah di masyarakatnya.