Tantangan dalam Pembangunan Kawasan Pangan

Tantangan dalam Pembangunan Kawasan Pangan
Tantangan dalam Pembangunan Kawasan Pangan/ net

MONITORDAY.COM - Tanah kita memang secuil tanah surga. Zamrud Khatulistiwa yang subur. Kata Koes Plus lautan kita bagai kolam susu. Kail dan jala cukup menghidupimu. Bahkan tongkat, batu, dan kayu jadi tanaman. Tentu lirik lagu itu mencerminkan rasa syukur kita atas anugerah kesuburan kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Rasa syukur termasuk dalam menerima risikonya. Kita berada di jalinan Ring of Fire, kita pun memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak untuk ‘diberi makan’. Ketahanan pangan menjadi isu yang sangat penting bagi Indonesia.

Untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia jangka panjang, pemerintah merencanakan program food estate di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Konsep ini juga mengintegrasikan aspek produksi, pengolahan, hingga perdagangan komoditas pangan.

Food estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, dan distribusi pangan. Realisasi pengembangan food estate juga ditujukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya krisis pangan akibat pandemi Covid-19, seperti yang diperingatkan oleh Badan PBB untuk Makanan dan Pertanian (Food and Agricultural Organization/FAO) pada awal tahun ini.

Program kawasan pangan ini diproyeksikan akan mengakuisisi lahan tak produktif menjadi lahan pertanian dalam jumlah yang besar. Rencananya 1,2 juta ha lahan akan dibangun. Selain di Papua, pembangunan food estate juga akan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat (120.000 ha), Kalimantan Tengah (180.000 ha), Kalimantan Timur (10.000 ha), dan Maluku (190.000 ha). Tentu kebijakan ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terutama menyangkut dampak lingkungan.

Tujuan program ini mesti dipegang teguh utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar. Sebuah misi bersama untuk menciptakan ketahanan pangan jangka panjang. Tujuan dari pembentukan kawasan pangan adalah melepas petani dari belenggu tengkulak, menjamin pemasaran hasil pertanian, menjaga supply beras, mengembangkan lapangan kerja di pedesaan, , membangun kemandirian ekonomi pedesaan, menjaga ketahanan ekonomi pedesaan

Ada beberapa langkah penting dalam pembentukan kawasan pangan. Antara lain melalui mekanisme atau Kegiatan Bantuan Pinjaman Saprotan (sarana produksi pertanian) dan Alsintan (alat mesin pertanian), mekanisme kegiatan Off Taker Gabah, dan mekanisme kegiatan Bantuan & Kemitraan Peternakan.

Pemerintah menyebut tiga komoditas penting yang akan dihasilkan dari lumbung pangan (food estate) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan beberapa wilayah lainnya di Sumatera Utara, mencakup kentang, bawang merah, dan bawang putih.

Bahan pangan yang dihasilkan di lumbung pangan di Hasundutan berbeda dengan yang dihasilkan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Di lumbung pangan Pulau Borneo itu, food estate akan menghasilkan padi dan singkong.

Bukan hal mudah mengubah semak belukar yang dikelilingi tanaman pakis untuk ditanami aneka tanaman produktif yaitu sayuran. Perlu perlakuan khusus menyesuaikan unsur hara seluas 215 hektar dengan ekosistem yang sesuai dengan kebutuhan bawang merah, bawang putih dan kentang.

Proses produksi di proyek food estate alias lumbung pangan di Kalimantan Tengah terus berjalan. Dari target 30 ribu hektare (ha) lahan, sudah 29.032 ha yang ditanami padi atau setara 96,7 persen. Realisasi untuk panen seluas 15.062 ha hingga 31 Maret 2021.

Proyek ini terdapat di dua wilayah. Pertama di Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas dengan luas 20 ribu ha. Kedua di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau seluas 10 ribu hektare. Kedua lokasi sudah dikunjungi Jokowi pada 9 Juli 2020 dan 8 Oktober 2020. Lahan yang ada di Belanti Siam misalnya, tidak hanya ditanami oleh padi. Akan tetapi, juga dikombinasikan dengan jeruk, bawang merah, dan kelapa di sisi-sisi area sawah.

Selain itu, ada juga budidaya ikan di setiap titik irigasi dengan air yang melimpah ruah di kawasan itu. Direncanakan 30 ribu ha ini adalah target untuk 2020 dan 2021. Lalu target kedua yaitu 110 ribu ha lahan pada tahun anggaran 2022-2023. Tahun 2021 ini, pengembangan akan dilakukan di 30 ribu ha lahan tersebut menjadi 37.633 ha. Dalam bentuk ekstensifikasi lahan seluas 22.992 ha dan intensifikasi lahan seluas 14.641 ha.

Sementara itu perkembangan food estate di Sumatera Utara terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dari tingginya hasil produksi serta terbentuknya badan usaha koorporasi bersama. Kelompok usaha bersama atau koorporasi ini bahkan dikelola langsung oleh para petani dan memiliki mitra yang lengkap dari offtaker, sehingga nanti merekalah yang meneruskan keberlanjutan usaha ini. Pemerintah hanya akan mengawalnya sampai 2 tahun. Ke depan petaninya yang akan mengelola dari hulu sampai hilir.