Pemerintah Salurkan Bantuan Modal UMKM Lewat Bank Konvensional dan Syariah
Pemerintah memberikan pinjaman lewat bank atau lembaga keuangan baik yang konvensional maupun syariah

MONITORDAY.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 123,47 triliun untuk stimulus UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Stimulus ekonomi tersebut disalurkan pemerintah melalui bank dan lembaga keuangan.
Penyaluran stimulus ini bisa didapat masyarakat melalui bank konvensional maupun syariah
"Pemerintah memberikan pinjaman lewat bank atau lembaga keuangan baik yang konvensional maupun syariah," kata Sri Mulyani dalam diskusi bertajuk Recovery Of Indonesia Economy In The Post Covis-19: The Role Of Islamic Economics di akun Youtube IAEI TV, Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Sebagaimana diketahui, pemerintah menganggarkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 694 triliun. Sektor kesehatan yang memiliki anggaran Rp 87, 55 triliun, namun baru merealisasikan 7 persen.
Sektor Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terealisasi 6,5 persen dari anggaran Rp 106,11 triliun. Sektor Insentif Usaha terealisasi 13 persen dari anggaran Rp 120,61 triliun.
Kemudian Sektor UMKM terealisasi 25 persen dari anggaran Rp 123,46 triliun. Sektor Perlindungan Sosial terealisasi 38 persen dari anggaran Rp 203,9 triliun. Sementara sektor pembiayaan korporasi dari anggaran Rp 53,57 triliun belum terealisasi sama sekali.
Selain itu, baru-baru ini pemerintah kembali memberikan stimulus kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai. Kali ini pemerintah menyuntikan dana kepada pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 500 ribu.
"Pemerintah sekarang memberikan insentif untuk pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta," jelasnya.
Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) ini selama 4 bulan. Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.
Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.