Surati Camat Pakai Kop Setkab, DPR : Tindakan Yang Off Side
Andi Taufan Garuda Putra sudah offside. Karena membuat surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerjasama relawan desa PT Amartha melawan Covid-19.

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menilai Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra menyalahi aturan, karena menyurati para Camat untuk mendukung program perusahaan pribadinya.
"Andi Taufan Garuda Putra sudah offside. Karena membuat surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerjasama relawan desa PT Amartha melawan Covid-19," kata Alhabsyi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/04/2020).
Lebih lanjut, Alhabsyi mengingatkan terkait Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018 yang menegaskan tugas staf khusus presiden berada di luar tugas kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Selain itu, Alhabsyi mengkhawatirkan ada kepentingan pribadi dalam surat yang menggunakan kop Setkab untuk program PT Amartha.
"Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya. Jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki," ujar politisi PKS itu.
Sebelumnya, beredar surat berkop surat Setkab, Stafsus Andi Taufan Garuda Putra menyurati para camat untuk mendukung kegiatan relawan PT Amartha terkait kegiatan penanganan virus Corona (Covid-19). Kemudian, ia meminta maaf dan mencabut surat itu.
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Taufan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/04/2020).