Soal Pelanggaran Etik Ketua MK, Busyro: Lebih Cepat Mundur Lebih Baik

MONITORDAY.COM - Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas angkat bicara masalah pelanggaran etik Ketua MK. Menurutnya, MK dalam beberapa periode terakhir ini mengalami demoralisasi. Terjadi pergeseran moral yang luar biasa.
Hal ini dilihat dari beberapa kasus yang menyeret pejabat lembaga tinggi negara tersebut. Yaitu diantaranya dua kasus OTT yang menyeret dua Ketua MK sebelumnya.
"Mau bilang apalagi, dengan akal waras kita ini sudah menandakan kemunduran moral MK," ujarnya pada Konferensi Pers Madrasah Anti Korupsi, Selasa (30/01), di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.
Kemudian Muqoddas menyatakan kemunduran moral yang dialami MK saat ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Menurutnya, Ketua MK Arief Hidayat, telah melecehkan komitmen kontrol oleh masyarakat sipil yang sebelumnya sudah pernah datang ke MK dalam kasus ini.
"Karena sikap saudara Arief Hidayat dengan menolak untuk mundur, ini artinya menolak untuk diawasi, yang ini bisa dikatakan yang bersangkutan telah merendahkan komitmen kontrol dari masyarakat yang beberapa waktu lalu datang ke MK," ungkapnya.
Ketua PP Muhammadiyah ini kemudian berharap agar Arief Hidayat bisa mengamalkan demokrasi dengan baik. Karena MK merupakan lembaga demokrasi, yang berdasarkan moralitas konstitusionalisme UUD 1945.
"Karena itu sudah menodai, dan terbukti oleh dewan etik, jadi lebih cepat mundur lebih bagus, hormatilah hak moral masyarakat," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, terlibat kasus pelanggaran etik sebanyak dua kali. Pertama Arief terbukti menemui politikus dan anggota DPR RI pada November 2017, yang diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK. Kedua, Arief juga pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik tidak melapor LHKPN ke KPK bersama tiga orang hakim.
[Mrf]