Soal Reformasi Birokrasi dan Penguatan ASN, DPR Gelar RDPU Bersama Tiga Profesor Bahas UU ASN

Kami ingin membangun desain besar, konsep besar tentang penataan birokrasi, penguatan birokrasi, dan ASN di Indonesia. Nah, salah satu bagian itu adalah revisi UU ASN.

Soal Reformasi Birokrasi dan Penguatan ASN, DPR Gelar RDPU Bersama Tiga Profesor Bahas UU ASN
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

MONITORDAY. COM - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama tiga profesor membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Kompleks Parlemen pada Senin (17/02/2020).

Diketahui, tiga orang profesor yang diundang hadir oleh Komisi II DPR RI dalam RDPU tersebut antara lain Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Gajah Mada (UGM) Miftah Thoha, dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo.

"Kami ingin membangun desain besar, konsep besar tentang penataan birokrasi, penguatan birokrasi, dan ASN di Indonesia. Nah, salah satu bagian itu adalah revisi UU ASN," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/02/2020).

Lebih lanjut, Doli mengatakan dengan adanya tiga orang profesor tersebut dalam RDPU Komisi II DPR RI, diharapkan dapat mengetahui dengan jelas sejumlah persoalan yang mesti diselesaikan terkait reformasi birokrasi dan penguatan ASN.

Sebelumnya, sejumlah pasal dalam UU ASN sudah cukup banyak dimohon untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, yang datang dari para guru honorer dan tenaga pemerintah non-PNS, dalam UU ASN dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak serta-merta dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS, namun harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.

Selanjutnya, tenaga honorer non-PNS tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena terbentur salah satu persyaratan yakni ambang batas usia.

Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja pegawai kontrak diterapkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan. Sedangkan UU ASN tidak memberikan batasan waktu mengenai berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah.

Oleh karena itu, banyak tenaga honorer yang telah menduduki jabatannya sejak lama namun ingin mendaftar menjadi CPNS terbentur dengan adanya persyaratan usia.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan kepada para Pemohon untuk lebih menguraikan kerugian maupun potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon.