Soal Instruksi Mendagri, Begini Tanggapan Kang Emil
Perlu ada pembahasan lebih lanjut agar publik dapat lebih memahami Instruksi Mendagri

MONITORDAY.COM - Menteri dalam negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada Kepala Daerah terkait penangan Covid-19. Dalam salah satu poin instruksi nomor 6 Tahun 2020 tersebut, disebutkan adanya sanksi sampai pada pemberhentian alias pencopotan bagi kepala daerah yang melanggar aturan penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil meminta penjelasan yang lebih rinci terkait kebijakan pencopotan kepala daerah karena melanggar aturan Covid. Menurutnya, kebijakan itu harus dilihat secara komprehensif.
"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata pria yang akrab disapa Kang Emil, Kamis (19/11/20).
Menurut Kang Emil, pemberhentian kepala daerah dalam definisi pelanggaran hukum bisa terjadi jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum. Maka apabila dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini, lanjut Kang Emil, perlu ada pembahasan lebih lanjut agar publik dapat lebih memahami Instruksi Mendagri tersebut.
“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," kata dia.
Di sisi lain, kata Kang Emil, kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dari mulai di Bandara Soekarno Hatta dan kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor.
Padahal dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab.
"Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar Kang Emil.