Ketua STIE Ahmad Dahlan: Zakat ASN Tidak Boleh Dipaksakan

.Soal zakat ASN Pemerintah boleh mendeseminasi dan sosialisasi zakat ke ASN, namun tak boleh memaksa

Ketua STIE Ahmad Dahlan: Zakat ASN Tidak Boleh Dipaksakan
Foto: dok. istimewa

MONITORDAY.COM - Pernyataan Menteri Agama soal pemerintah akan mengeluarkan Perpres tentang zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai pro-kontra. Ada yang menanggapi positif rencana pengelolaan zakat itu. Ada pula yang menyatakan harus adanya pengkajian ulang mengenai rencana Perpres tersebut.

Ketua Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Perguruan Tinggi Muhammadiyah (AFEB PTM) Mukhaer Pakkana, angkat suara atas polemik tersebut. Ia menyatakan bahwa zakat ASN tidak boleh dipaksakan. Menurutnya, Kemenag boleh mendesiminasi dan mensosialisasikan kebijakan ini ke ASN.

"Tapi kalau ada ASN yang tidak mau, itu hak mereka. Kalau ada yang mau, silakan kontrak akad. Itu soal hak asasi," katanya, kepada Monitorday.com, saat dihubungi Kamis (8/2).

Lagi pula menurut Mukhaer, sejatinya UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sifanya tidak memaksa termasuk ASN. Juga  pemungutaanya memang agak rumit karena menyangkut beberapa entitas instansi dan birokrasi.

Mukhaer menambahkan, bahwa ASN yang bersedia harus memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan zakat. "Kalupun ASN bersedia, tentu memenuhi syarat nisab. Dan keterlibatan Baznas terutama dalam distribusinya," ujarnya. "Harus terlembaga, transparan, ketat, kreatif dan inovatif."

Rektor Sekolah Tinggi Ekonomi Ahmad Dahlan ini kemudian menyarankan bahwa pengelolaan zakat ASN ini lebih baik diserahkan kepada Baznas.

"Lembaga ini lebih kompeten dan profesional. Kalau Kemenag yang kelola khawatir overlaping dan distortif dengan unsur politis," tutupnya.

[Faisal Ma’arif]