Skandal Century, Adakah Tersangka Lain?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntaskan kasus mega korupsi Bank Century. Untuk membuktikan KPK benar-benar independen

MONDAYREVIEW- Tak mudah untuk membongkar kejahatan kerah putih, istilah yang biasa dikenakan untuk korupsi kelas kakap, karena melibatkan para pejabat tinggi negara. Skandal Bank Century misalnya, hingga saat ini belum membidik aktor intelektual di balik bailout bank gagal ini, yang merugikan negara lebih dari Rp 6 trilyun.
Setidaknya, adanya putusan praperadilan PN Jaksel ini, pada 10 April lalu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan beberapa tersangka lain, antara lain mantan Wakil Presiden RI Boediono, yang pada saat kasus itu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Mampukah KPK menjerat Boediono? Mungkinkah, akan ada tersangka lainnya?
Inilah yang mengkhawatirkan banyak kalangan, kasus Bank Century akan bergulir liar menjadi isu politik terpanas. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Bambang Soesatyo berharap KPK bisa menuntaskan skandal bailout Bank Century tanpa menimbulkan kegaduhan. “Kita kan akan merayakan pesta demokrasi pada agenda Pemilu 2019,” kata politisi Partai Golkar ini.
Kasus ini lama menggantung dan tidak ada penyelesainnya. Masalah Bank Century mencuat antara 31 Oktober hingga 3 Nopember 2008. Kala itu, Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas serius sehingga pihak manajemen Bank Century mengajukan FPJP senilai Rp 1 trilyun kepada Bank Indonesia.
Setelah Bank Century dalam pengawasan khusus Bank Indonesia, Gubernur BI Boediono melaporkan kasus ini ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keungan (KKSK). Kesulitan yang dialami Bank Century disimpulkan akan berdampak sistemik dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Karena itu, Menkeu Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu sedang berada di Washington DC. Amerika Serikat pada 13 Nopember 2008. Akhirnya, KKSK memutuskan negara mengambil alih kepemilikan Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan KPK dan audit BPK, dana talangan yang dikucurkan pada Bank Century ternyata berbau korupsi. Kasus ini pula yang mendorong DPR membentuk Pansus Bank Century untuk mengungkap siapa dalang di balik mega korupsi ini. Namun, kasus ini berlalu tanpa kejelasan.
KPK baru menetapkan tersangka pada Nopember 2012, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah yang dianggap bertanggungjawab pada kasus ini.. Budi Mulya divonis 10 tahun penjara, bahkan diperberat di tingkat banding dan kasasi hingga 15 tahun penjara. Sementara, Siti Fadjriah mengalami stroke dan meninggal pada 16 Juni 2015.
Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI belum tersentuh. Inilah yang membuat banyak pertanyaan masyarakat. “Pak Boediono, dua deputi anda meninggal karena stress, dan satu masuk penjara. Bapak kok pengecut sekali. Kan bapak yang bertanggungjawab sebagai Gubernur BI. Bapak, yang mengambil keputusan, belajarlah jadi kesatria. Jangan pengecut begitu,” kata ekonom senior Rizal Ramli, dalam sebuah talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC)
Rizal Ramli mengungkapkan banyak keanehan dalam kasus Bank Century. “Bank Century itu sederhana. Untuk selamatkan bank, yang penting bayar dana pihak ketiga. Dalam kasus Century, dana pihak ketiganya kurang dari Rp 2 trilyun. Tapi, ini aneh, kok di-bail out Rp 6,7 trilyun, lebih dari tiga kali lipat. Ini jelas kejahatan. Masa KPK gitu aja kaga ngarti,” ungkap Menko Ekuin dan Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Selain dana talangan yang begitu besar, alasan bail-out Bank Century dianggap aneh. Bank Century adalah bank kecil yang tidak mungkin berdampak sistemik, apalagi menggoyang perekonomian nasional. Bank Century yang dimiliki Robert Tantular sejak awal bermasalah. Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC ini, seharusnya ditutup sejak awal.
Karena itulah, Bank Century sengaja digunakan sebagai “ember bocor”, untuk merampok uang negara, dengan alasan dana talangan bank. Lalu, kemana uang trilyunan itu menguap? Apakah Sri Mulyani harus ikut bertanggungjawab?
Desas desus uang itu digunakan untuk kampanye politik SBY dalam Pemilu 2009, sebagaimana yang dituduhkan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Demokrat, tentu harus dibuktikan. Begitu pula, tuduhan dana Century sebagai gratifikasi Boediono untuk melenggang menjadi wakil presiden.
Jika saja KPK berhasil membuktinya. Rakyat makin percaya KPK independen, tidak dikendalikan kekuatan besar. Tentu, kasus Century tak semata-mata masalah hukum, tapi bisa bergulir menjadi isu politik “sangat panas”.
Partai Demokrat yang akan bersaing dalam Pemilu 2019, dan SBY yang tengah mempersiapkan putra mahkotanya AHY, untuk bertarung merebut kursi presiden dan wakil presiden, pun bisa kena imbasnya.