Pengarusutamaan Ekonomi Kreatif Saat Pandemi

Jika ada yang diuntungkan oleh pandemi, belum tentu mengarah pada konspirasi. Bisa saja karena momentum sedang berfihak padanya. Seperti pada layanan telekomunikasi dan produk digital lainnya yang justru mengalami peningkatan permintaan. Keuntungan yang diraup tentu berlipat ganda. Bagaimana tidak jika rapat, kuliah atau pengajaran, transaksi bisnis, sampai dunia hiburan meniscayakan hadirnya platform digital.

Pengarusutamaan Ekonomi Kreatif Saat Pandemi
infografis/ net

MONDAYREVIEW.COM - Jika ada yang diuntungkan oleh pandemi, belum tentu mengarah pada konspirasi. Bisa saja karena momentum sedang berfihak padanya. Seperti pada layanan telekomunikasi dan produk digital lainnya yang justru mengalami peningkatan permintaan. Keuntungan yang diraup tentu berlipat ganda. Bagaimana tidak jika rapat, kuliah atau pengajaran, transaksi bisnis, sampai dunia hiburan meniscayakan hadirnya platform digital.  

Digitalisasi berbagai sektor berjalan seiring dengan percepatan pertumbuhan ekonomi kreatif. Sektor ini merupakan salah satu bidang perekonomian yang layak untuk terus didorong menjadi salah satu arus utama dalam pembangunan nasional.

Investasi mengalir deras ke seluruh lini bisnis sektor ini. Banyak negara di dunia kini mulai menyadari peran penting ekonomi kreatif berbasis HAKI karena beberapa alasan, antara lain tidak bergantung kepada Sumber Daya Alam, bersifat langgeng dan terbarukan, dapat menjadi sumber devisa utama, dan dapat memberi nilai tambah terhadap produk barang dan jasa.

Disamping itu investasi pada ekonomi kreatif juga dapat mengangkat citra dan harga diri bangsa, tergolong industri yang bersih karena tidak mengotori lingkungan, mampu menyerap banyak tenaga kerja, dapat mendorong semangat kreativitas anak bangsa, dapat digunakan untuk menanamkan nilai-nilai moral bangsa, dapat digunakan untuk mengatasi masalah kemiskinan, dan dapat digunakan untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial.

Investasi ekonomi kretaif juga dapat digunakan untuk memberdayakan umkm, dapat mendorong kemajuan ekonomi daerah, dan dapat meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi lainnya.

Sektor ekonomi kreatif menciptakan lapangan kerja baru yang berpihak pada nilai seni, budaya bangsa Indonesia, atau sumber daya ekonomi lokal. Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.

Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi

Sektor ekonomi kreatif yang kerap berdampingan dengan sektor pariwisata kerap mengalami penurunan tajam selama pandemi. Untuk itu perlu mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional. Perlunya ada penguatan bersama seperti dalam hal permodalan atau pembiayaan terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif. Perlu penguatan bersama, di antaranya soal pembiayaan. Bagaimana akses terhadap pembiayaan ekonomi kreatif yang sebelum COVID-19 masih jadi kendala.

Tidak ada pelaku ekonomi kreatif yang difasilitasi perbankan maupun non-perbankan. Seharusnya pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif bisa dibantu dengan agunan yang berbasis hak kekayaan intelektual dari produk kreatif yang mereka hasilkan.

Permasalahan lainnya juga terletak dalam aspek pemasaran produk ekonomi kreatif.  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengajak dunia swasta untuk turut terlibat aktif dalam mengembangkan produk kreatif lokal sekaligus mendukung pelaku UMKM di sektor ekonomi kreatif.

Festival Kreatif Lokal tidak sekadar program CSR, namun dapat diyakini untuk mendorong para pelaku kreatif melakukan inovasi dan kreativitas sehingga mampu meningkatkan taraf hidup serta memberdayakan para pelaku ekonomi kreatif untuk melalui pandemi ini.

Dalam cetak biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai "Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang mengutamakan kualitas sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif, sehingga sektor ekonomi ini sangat berkaitan dengan pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang meliputi HAKI milik privat, HAKI milik publik, dan HAKI milik komunitas.Hal ini menyebabkan kelima belas sub sektor ekonomi kreatif selalu mengandung unsur HAKI.

Manusia kreatif adalah manusia yang memiliki daya kreasi atau daya cipta sehingga berhak mendapatkan perlindungan HAKI berbentuk  hak. Sedangkan manusia inovatif adalah manusia yang memilikl daya inovasi untuk menemukan teknologi baru atau desain baru sehingga berhak mendapatkan perlindungan HAKI berbentuk hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman (PW).

Keseluruhan HAKI tersebut dapat dimiliki oleh privat (perorangan atau badan hukum). Ekonomi kreatif berkaitan pula dengan pemanfaatan HAKI milik public yang berupa wansan budaya (cultural heritage), baik yang berbentuk warisan budaya benda (tangible cultural heritage) maupun warisan budaya tak benda Intangible cultural heritage).

Ruang lingkup ekonomi kreatif sangat luas. Dasar hukum ekonomi kreatif adalah instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini, ekonomi kreatif dibagi dalam 15 sub-sektor, yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, dan mode/ fashion serta kuliner.

Film, video, dan fotografi serta musik dan seni pertunjukan menjadi bagian ekonomi kreatif yang juga potensial di era digital. Disamping permainan interaktif, layanan komputer dan peranti lunak, penerbitan dan percetakan, televisi dan radio, serta penelitian dan pengembangan pun termasuk dalam cakupan ekonomi kreatif.