Penataan Taman Nasional Pulau Komodo untuk Tingkatkan Pariwisata
Warganet dihebohkan dengan sebuah foto yang menggambarkan komodo berada di dekat sebuah truk.

MONDAYREVIEW.COM – Warganet dihebohkan dengan sebuah foto yang menggambarkan komodo berada di dekat sebuah truk. Satu gambar tersebut mengandung beragam makna yang oleh warganet ditafsirkan sebagai ancaman terhadap kelangsungan hidup komodo. Gambar tersebut memancing reaksi bernada mengecam pemerintah yang akan melakukan pembangunan di habitat komodo. Pembangunan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kealamian Taman Nasional Pulau Komodo yang selama ini ditetapkan sebagai kawasan cagar alam. Dikabarkan bahwa pemerintah akan membangun tempat wisata premium bernama Jurrasic Park di kawasan tersebut.
Menanggapi respon warganet tersebut, pengelola pariwisata di kawasan Pulau Komodo angkat bicara. Mereka mencoba meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa foto komodo dan truk tersebut berlokasi di Pulau Komodo, padahal foto tersebut diambil dari Pulau Rinca yang merupakan tetangga Pulau Komodo. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menjelaskan urgensi pembangunan kawasan wisata di daerah konservasi komodo di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, Bamsoet juga mendorong Pemerintah dan pihak terkait untuk menjelaskan kepada publik tentang bagaimana proses pembangunan yang dilakukan tidak akan mengganggu habitat komodo dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dia juga meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama pemangku kepentingan terkait berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT, pihak yang melakukan pembangunan wisata, dan organisasi lingkungan.
Koordinasi tersebut bertujuan, agar dalam membangun kawasan wisata memperhatikan tata kelola kawasan dan tetap mempertahankan konservasi alami hewan di daerah tersebut, dalam hal ini adalah komodo. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, turut mengingatkan Pemerintah untuk mendengarkan kritik dari masyarakat dan organisasi lingkungan terkait pembangunan kawasan wisata di daerah konservasi komodo.
Dia juga meminta KLHK agar melibatkan organisasi lingkungan dan tokoh masyarakat setempat dalam setiap proses pembangunan kawasan wisata di area konservasi komodo tersebut. Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu, juga mendorong Pemerintah untuk dapat membatasi para pengusaha yang berinvestasi, khususnya untuk menjadikan tempat wisata di Pulau Komodo tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa penataan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pariwisata di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur, dijalankan dengan menaati kaidah konservasi. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno dalam keterangan tertulis pemerintah yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penataan sarana dan prasarana wisata di kawasan itu dilakukan secara hati-hati.
Ia menjelaskan bahwa penataan sarana dan prasarana pendukung wisata seperti dermaga, pengaman pantai, dek, pusat informasi, serta pondok untuk petugas, peneliti, atau pemandu dilakukan di wilayah administrasi Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Balai Taman Nasional (TN) Komodo menyatakan bahwa penataan sarana prasarana wisata alam di resort Loh Buaya, Pulau Rinca, yang masuk dalam kawasan TN Komodo dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kepala Balai TN Komodo Lukita Awang melalui akun resmi instagram Taman Nasional Komodo, Rabu mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik itu dilakukan karena melihat tren peningkatan wisatawan selama lima tahun terakhir yang cenderung meningkat. Lukita mengatakan bahwa penataan itu juga sudah melalui proses yang cukup panjang, yang mana terkait dengan perizinan dan pertimbangan ilimiahnya.
Ia juga mengatakan Balai TN Komodo bersama mitra terus memantau perkembangan penataan setiap harinya guna memastikan agar integritas ekosistem dan kelestarian satwa Komodo (Veranus Komodoensis) tidak terganggu. Protokol COVID-19 pun tetap diterapkan di lapangan. Ia menjelaskan TN Komodo memiliki luas 173.300 hektare (ha). Dari luas itu 58.499 ha adalah daratan dan 114.801 ha adalah kawasan perairan yang dikelola dengan sistem zonasi dan pendekatan Resort-Based Management.
Resort atau Pos Jaga Loh Buaya adalah salah satu dari 13 resort penjagaan di Taman Nasional Komodo. Loh Buaya sendiri memiliki luas wilayah sebesar 15.059,4 ha, dimana 129.47 ha merupakan zona pemanfaatan wisata daratan atau 0.22 persen dari total luas wilayah daratan Taman Nasional Komodo. Loh Buaya menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang memiliki waktu kunjungan yang relatif singkat karena jaraknya cukup dekat dengan Labuan Bajo.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Komodo di lembah Loh Buaya berjumlah kurang lebih 60 , 15 diantaranya hidup pada lokasi yang sekarang sedang ditata ulang. Balai TN Komodo, ujar dia, bersama dengan pakar komodo yakni dari Yayasan Komodo Survival Program terus memantau status populasi dan menjaga kelestarian satwa komodo menggunakan pendekatan ilmiah terkini dan "reliable". Lukita Awang juga menambahkan populasi satwa Komodo selama lima tahun terakhir relatif stabil. Oleh sebab itu, katanya, proses penataan kawasan itu tidak memberikan dampak terhadap keselamatan satwa.