Sistem Zonasi Mengakomodir Hak Konstitusional Warga Negara

20 persen siswa yang kurang mampu menjadi prioritas

Sistem Zonasi Mengakomodir Hak Konstitusional Warga Negara
Ilustrasi Foto/Net

 

KETENTUAN UUD 1945 sangat jelas menyatakan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Atau dengan kata lain, hak mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi, yang lazim dipahami sebagai hak konstitusional warga negara.

Hak konstitusional adalah hak-hak dasar yang kemudian diadopsi dalam konstitusi yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dan berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Di negara hukum, hak konstitusional bukan sekadar harus dihormati dan dilindungi, melainkan juga harus dijamin pemenuhannya.

Atas dasar itulah, hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya menimbulkan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi, tetapi menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut.

UUD 45 Pasal 31 Ayat 2 menjelaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dengan demikian agar tanggung jawab negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya.

Lebih lanjut UUD 45 Pasal 31 ayat 4 berbunyi negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam pasal tersebut pendidikan diarahkan bagi seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang kurang mampu agar dapat memberdayakan semua warga negara. selain itu juga untuk mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.

Dalam Peraturan Mendikbud No.14 Thn 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pasal 19 Ayat 1 menjelaskan SMA/SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dengan demikian Peraturan Mendikbud tentang PPDB telah menjamin hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pendidikan. Dengan penerapan aturan baru dalam PPDB diharapkan terwujudnya pemerataan pendidikan bagi semua warga negara. Karena tidak ada lagi alasan siswa kurang mampu tidak dapat mengecap pendidikan.