Ibadah Daring di Kala Pandemi

Adapun usulan ibadah secara daring, hal ini diwacanakan oleh Wawan Gunawan Abdul Wahid dosen UIN Sunan Kalijaga dan anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Ibadah Daring di Kala Pandemi
Sumber gambar: akun facebook Abdullah Darraz

MONDAYREVIEW.COM – Pandemi Covid-19 membuat banyak hal dilaksanakan secara daring. Diskusi daring, pembelajaran daring, seminar daring dan beragam kegiatan daring lainnya. Lantas bagaimana dengan kegiatan peribadatan, adakah ibadah daring? Covid-19 memang mempengaruhi soal peribadatan, seperti penutupan masjid dan peliburan salat Jumat saat masa PPDB. Sampai hari ini shaf salat masih renggang karena Covid-19. Adapun usulan ibadah secara daring, hal ini diwacanakan oleh Wawan Gunawan Abdul Wahid dosen UIN Sunan Kalijaga dan anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Menurut beliau, Salat Jumat maupun Salat Id dapat dilakukan secara daring untuk menghindari pandemi. Wawan beralasan sebuah hadis bahwa seluruh bumi adalah masjid. Sehingga pengertian masjid tidak terbatas pada tempat ibadah yang kita pahami, namun dimanapun kita berada itu adalah masjid. Beliau juga menemukan literatur dari seorang mufti asal Maroko yang pada tahun 1960-an membolehkan salat Jumat dengan mendengarkan radio. Mengapa radio? Karena pada tahun itu belum ditemukan internet seperti sekarang.

Wacana yang diajukan Ustaz Wawan mendapatkan beragam respon, mayoritas tidak sepakat dengan usulannya. Wahyudi Abdurrahim seorang kader Muhammadiyah alumni Universitas Al Azhar mengatakan bahwa Salat Jumat adalah ibadah mahdah yang sudah jelas tata caranya, maka tidak dibenarkan Salat Jumat secara daring. Adapun di saat pandemi seperti sekarang, Salat Jumat boleh diganti dengan Salat Zuhur. Abdul Wahab Ahmad seorang kader NU asal Jember mengatakan bahwa Salat Jumat dengan melihat layar computer dibolehkan jika jamaahnya juga computer. Karena yang menjadi Jamaah adalah manusia, maka antara makmum dan imam harus berada di tempat yang sama.

Walaupun mendapatkan resistensi dari banyak pihak, namun Ustaz Wawan tetap melaksanakan sendiri Salat Jumat secara daring bersama dengan jamaah yang setuju dengan gagasan tersebut. Setiap Hari Jumat diedarkan link zoom guna hadir dalam Salat Jumat daring dengan Ustaz Wawan sebagai khatib dan imam. Dalam pelaksanaan Salat Idul Adha kali ini Ustaz Wawan bersama jamaahnya kembali melaksanakan Salat Idul Adha daring dengan jamaah dari berbagai lokasi.

Sebagai umat Islam kita boleh setuju atau tidak atas sebuah pendapat. Ibadah secara daring merupakan salah satu ijtihad yang patut dihargai dalam rangka mencegah covid-19 selama beribadah. Jika kita tidak setuju dengan hal tersebut, hal tersebut tidak masalah. Yang paling penting adanya toleransi dan saling menghargai antar berbagai pendapat yang ada.

Selama masa Covid-19 PP. Muhammadiyah mengeluarkan aturan yang cukup detail dan hati-hati terkait ibadah di masa pandemi. Saat Idul Fitri berlangsung, PP. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar warga Muhammadiyah Salat di rumah tidak di lapangan. Muhammadiyah juga mengkritisi ide new normal yang menurut Muhammadiyah tidak tepat diterapkan saat kurva penderita covid-19 belum menurun. Sikap ketat Muhammadiyah terhadap covid-19 membuat adanya ide ibadah secara daring menjadi wajar adanya. Hal ini harus dibarengi dengan kedewasaan semua pihak untuk dapat berdiskusi secara santun tanpa nuansa kebencian.