OSS Permudah Izin Pengolahan Komoditas Kelautan dan Perikanan
Telah terbit Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres ini menjadi jalan bagi upaya untuk mendorong efisiensi dalam perizinan bagi para pengusaha. Sebagaimana diketahui terlalu lama waktu dan terlalu banyak prosedur yang menghambat izin berusaha.

MONDAYREVIEW.COM- Telah terbit Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres ini menjadi jalan bagi upaya untuk mendorong efisiensi dalam perizinan bagi para pengusaha. Sebagaimana diketahui terlalu lama waktu dan terlalu banyak prosedur yang menghambat izin berusaha.
Hal tersebut tentu menghambat investasi dan perputaran roda perekonomian nasional. Termasuk pada industri yang berbasis kelautan dan perikanan. Indonesia sebagai negara maritim sangat potensial untuk mengembangkan usaha di sektor ini. Industri pengolahan komoditas kelautan dan perikanan yang memberi nilai tambah dan menyerap angkatan kerja perlu diprioritaskan.
Terkait upaya tersebut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti menyatakan izin untuk berbagai usaha pengolahan komoditas sektor kelautan dan perikanan kini semakin lebih mudah dan cepat.
Di pengolahan misalnya, telah terdapat sistem terintegrasi dari pusat dan daerah melalui sistem one single submission (OSS) penerbitan Surat Izin Usaha Pengolahan (SIUP). Demikian menurut siaran pers KKP.
Pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparansi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.
Selain itu, pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center. Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV.
Hingga 20 Oktober 2020, pemohon SIUP Bidang Pengolahan Ikan skala besar PMA berjumlah 66 perusahaan dengan total investasi sebesar Rp4,4 triliun.
Izin tersebut terdiri dari nilai investasi untuk perusahaan baru dan perluasan usaha sebesar Rp898 miliar dan nilai investasi untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha (perpanjangan) sebesar Rp3,5 triliun.
Seluruh investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 16.300 orang. Sedangkan jenis usaha pengolahan ikan yang diminati oleh calon investor adalah usaha pembekuan ikan.
KKP juga telah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Layanan ini bisa diakses di loket 64 Lantai 3 PTSP Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhitung sejak 1 Februari 2020.
Direktur Usaha dan Investasi Ditjen PDSPKP, Catur Sarwanto mengungkapkan kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan.
Catur menuturkan, khusus skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, skala menengah besar PMDN dikeluarkan Gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan Bupati/Walikota.
Terkait dengan kecepatan pelayanan, Catur memastikan bahwa dalam lima hari kerja SIUP Bidang Pengolahan Ikan akan terbit dengan catatan seluruh persyaratan telah dilengkapi dengan sempurna.
Sistem OSS yang semakin mudah ini bisa berdampak positif bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan sesuai dengan jenis usaha pengolahan masing-masing di manapun mereka berada.
Pelayanan ini selaras dengan upaya pemerintah melalui terbitnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.