Sistem Resi Gudang Sebagai Solusi Sistemik  

Sistem Resi Gudang Sebagai Solusi Sistemik  
Sistem Resi Gudang Sebagai Solusi Sistemik  / net

MONITORDAY.COM - Petani dan pelaku usaha lain sering berhadapan dengan situasi dilematis. Terutama soal harga anjlok kala musim panen tiba. Disamping tak punya gudang yang memadai mereka juga memerlukan biaya untuk kebutuhan hidup hingga biaya tanam di musim berikut. Mau tak mau mereka sering terpaksa menjual dengan harga yang rendah. 

Para tengkulak dan pedagang pengumpul yang acapkali mengail di air keruh. Dengan modal dana dan kepemilikan gudang mereka membeli komoditas petani di musim panen dan menimbunnya hingga harga naik. Fakta ini mengakibatkan daya tahan, daya tawar, dan daya saing petani semakin lemah dari waktu ke waktu. Rugi dan sakit hati.  

Tentu ada jalan keluarnya. Ketika harga turun petani dapat mengajukan pembiayaan dengan Sistem Resi Gudang. Untuk sementara waktu barang atau komoditas yang masih menjadi miliknya tersimpan di gudang dan kelak dapat dijual manakala harga membaik. Petani dapat menjadi pengusaha hasil bumi. Demikian juga dengan profesi lainnya yang selama ini hanya menjadi bulan-bulanan fluktuasi harga.  

Dengan kata lain penggunaan SRG dapat meningkatkan kesejahteraan petani, petambak, nelayan, peternak, dan pelaku usaha mikro kecil, terutama yang bergerak di sektor komoditas. Pemanfaatan SRG juga ditargetkan dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di daerah, yang juga akan berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional.

Manfaat sistem ini sangat signifikan dalam mendongkrak daya tawar petani. Sistem resi gudang membantu petani mendapatkan harga yang lebih baik, kepastian kualitas dan kuantitas atas barang yang disimpan, mendapatkan pembiayaan dengan cara tepat dan mudah, mendorong berusaha secara berkelompok, sehingga meningkatkan posisi tawar,

Selain itu di era modern ini, dimana perdagangan yang bebas sudah dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia maka resi gudang sangat diperlukan untuk membentuk petani menjadi seorang entrepreneur dan mandiri. Sistem Resi Gudang dapat mengatasi penurunan harga pada perdagangan komoditas pertanian sehingga petani bisa mendapatkan peningkatan harga jual komoditas. 

Tak semua barang atau komoditas dapat diakuisisi melalui sistem ini. Komoditas yang dapat diresigudangkan saat ini mencapai 18 komoditas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. 

Jenisnya juga beragam dan mulai bertambah. Komoditas-komoditas tersebut adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, ayam beku karkas. 

Tantangan bagi para pemaku kepentingan adalah memperluas jenis komoditas dan kapasitas serta penetrasi sistem ini dalam aktivitas perdagangan dan pembiayaan. Penambahan komoditas yang dapat diresigudangkan perlu memenuhi persyaratan mampu disimpan minimal 3 bulan, memiliki standar mutu, dan minimum jumlah barang yang disimpan.

Data menunjukkan bahwa sistem ini semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh para penggunanya. SRG telah dilaksanakan di 99 kabupaten/kota di 23 provinsi di Indonesia. Saat ini telah tercatat 198 gudang SRG baik itu milik pemerintah maupun milik swasta. Selain itu, terdapat 91 pengelola gudang SRG yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Terdapat juga 60 Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG yang mendukung pelaksanaan SRG di Indonesia.

SRG merupakan instrumen sistem pembiayaan perdagangan yang dapat berfungsi untuk memfasilitasi pemberian kredit kepada pelaku usaha terhadap barang yang disimpan di dalam gudang. Kehadiran SRG ini diharapkan bermanfaat untuk menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan, sehingga penjualan komoditas dapat dilaksanakan sepanjang tahun.

Untuk lebih meningkatkan peran dan pemahaman publik tentang manfaat, perkembangan terkini, tantangan dan strategi yang perlu dilakukan untuk mendorong Sistem Resi Gudang, INDEF menyelenggarakan webinar ”Reaktualisasi Sistem Resi Gudang” dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, pada 25 Mei 2021. Ada banyak hal yang dikupas dalam webinar ini. 

Peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di SRG berdampak langsung terhadap nilai pemanfaatan SRG yang menunjukkan pertumbuhan positif. Pada tahun 2020, nilai transaksi resi gudang tercatat mencapai Rp 191,2 miliar atau tumbuh 72% dibandingkan dengan 2019. Nilai pembiayaan dengan jaminan resi gudang juga meningkat 84% dibandingkan dengan 2019 menjadi senilai Rp 117,7 miliar.

Dalam penjelasan Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin, dan melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, efisiensi biaya distribusi barang, serta mampu menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional. Untuk mendukung maksud tersebut diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan sektor-sektor terkait yang mendukung Sistem Resi Gudang, serta Pasar Lelang Komoditas. Demikian dikutip dari suduthukum.com