Sikapi Aksi Pelajar, Kemendikbud dan KPAI Bentuk Satgas Terpadu Perlindungan Anak
Direktur Pembinaan SMK M.Bakhrun mengatakan, dalam kasus itu, banyak siswa SMK yang tampaknya hanya ingin mengekpresikan keingintahuan mereka terhadap aksi unjuk rasa tersebut, namun dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga memancing kekerasan dan perusakan yang dilakukan siswa.

MONITORDAY.COM - Merespon keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Pembinaan SMK menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (2/10), di Jakarta.
Direktur Pembinaan SMK M.Bakhrun dalam kesempatan itu mengatakan, dalam kasus itu, banyak siswa SMK yang tampaknya hanya ingin mengekpresikan keingintahuan mereka terhadap aksi unjuk rasa tersebut, namun dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga memancing kekerasan dan perusakan yang dilakukan siswa.
Kemendikbud pun segera menerbitkan surat imbuan kepada pemerintah daerah agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. Bakhrun mengungkapkan, surat tersebut dibuat sehari setelah aksi pelajar berlangsung.
"Kemendikbud sudah melakukan imbauan melalui video Mendikbud dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan yang ditujukan ke Kepala Daerah dan Kepala Dinas di seluruh Indonesia," tuturnya, dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/10).
Karena hal itu, dalam hal ini Kemendikbud bersama KPAI , serta Kementerian/Lembaga lainnya mengambil langkah-langkah strategis dalam menyikapi aksi unjuk rasa pelajar tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Terpadu Perlindungan Anak dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai Koordinatornya.
Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, dalam rakor ini menghasilkan sebuah kesepakatan bersama, yaitu membentuk satgas yang dibentuk dengan tujuan untuk mencegah hal yang sama terjadi kembali. “Serta menyinkronkan data dan melakukan upaya perlindungan anak setelah aksi unjuk rasa yang lalu terjadi," katanya.
Susanto menjelaskan, selain untuk memastikan jumlah anak yang terlibat saat aksi unjuk rasa juga membantu anak yang menjalani diversi atau penyelesaian perkara anak lewat proses di luar peradilan pidana.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, Nahar selaku koordinator tim menjelaskan, sebagai tugas awal atau jangka pendek, satgas akan mendata jumlah pelajar yang diamankan polisi saat unjuk rasa, kemudian akan dilakukan pendampingan untuk memastikan para siswa aman.
"Untuk jangka panjang, tiap lembaga akan melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam setiap aksi unjuk rasa dengan digalakan penguatan program sekolah baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama,” lanjutnya lagi.
Anggota tim satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).