AILA Beri Masukan Soal LGBT ke DPR

AILA mengajak masyarakat mengawal RUU KUHP

AILA Beri Masukan Soal LGBT ke DPR
AILA Indonesia dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Senin (29/1). (ist)

MONITORDAY.COM, Jakarta - Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia pada hari ini telah menyampaikan masukannya terkait RUU KUHP, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI.

Kehadiran AILA menghadap Komisi III DPR ini

menjadi pelaksanaan usulan Mahkamah Konstitusi (MK) pada para pemohon uji materil pasal kesusilaan beberapa waktu yang lalu. Seperti diketahui, MK mengusulkan agar penambahan norma pasal kesusilaan yang diminta lebih tepat jika dilakukan di DPR.

"Karena itu, saat ini AILA Indonesia menyampaikan langsung aspirasinya kepada DPR RI," demikian keterangan tertulis Ketua AILA Indonesia, Rita Seobagio, Senin (29/1/2018).

Ia kembali menegaskan bahwa AILA menolak perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta seks bebas lantaran dianggap perbuatan yang membahayakan dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Dalam upaya memidanakan LGBT, pihaknya juga mengingatkan bahwa dalam putusannya, MK tidak menolak gagasan para pemohon yang hendak mengusulkan perubahan pada Pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Rita menyayangkan sebagian kalangan justru memperjuangkan 'politik gay' (gay politics) dengan mempromosikan berbagai pandangan yang mengesankan seolah-olah orientasi seksual yang menyimpang itu adalah persoalan genetis.

"Padahal, pandangan semacam itu masih diperdebatkan secara akademis, sedangkan semua agama di Indonesia menolaknya secara tegas," imbuhnya.

Dirinya menegaskan persoalan kesusilaan ini bukanlah permasalahan AILA Indonesia saja, melainkan seluruh elemen bangsa yang memiliki kepentingan terhadapnya.

Rita menuturkan keterlibatan banyak pihak seperti MUI, KPAI dan sebagainya dalam proses persidangan uji materil yang

berlangsung hampir dua tahun lamanya itu, adalah bukti bahwa ada keresahan yang luar biasa dari masyarakat.

AILA Indonesia lantas mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal pembahasan RUU KUHP ini. "AILA Indonesia berharap para anggota DPR RI yang terhormat dapat memperhatikan aspirasi ini," pungkasnya.

[Mrf]