Setnov: Kemajuan Indonesia Ditentukan Ketaatan pada Hukum

Indonesia merupakan negara hukum,  maka itu seluruh persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

Setnov: Kemajuan Indonesia Ditentukan Ketaatan pada Hukum
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Ketua DPR RI, Setya Novanto menyatakan aksi intimidasi tidak dapat dibenarkan,  karena aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain.

“Sejauh aksi tersebut sudah dibumbui tekanan, pemaksaan maupun intimidasi yang seringkali diwarnai kekerasan verbal maupun fisik, maka aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (6/6).

Menurutnya Indonesia merupakan negara hukum,  maka itu seluruh persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Sehingga tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan di Indonesia.

"Atas dasar itulah kita mengakui keberadaan aparat penegak hukum serta proses hukum sebagai cara-cara yang beradab di alam demokrasi,”ujarnya.

Politikus Golkar ini mengatakan meskipun kebebasan bersuara dan berpendapat dijamin konstitusi. Namun kebebasan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral, etika maupun hukum. Sehingga tidak ada pihak yang merasa diri lebih berkuasa atas yang lain ataupun lebih kebal hukum dari yang lain.

“Saya mendukung sepenuhnya arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang begitu jelas dan tegas menyebutkan intimidasi tidak boleh ada di Indonesia. Saya juga mendukung instruksi Bapak Kapolri yang memerintahkan seluruh jajarannya hingga ke daerah untuk menindaktegas pelaku intimidasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Setnov menghimbau kepada sesama anak bangsa untuk memproduksi energi positif bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, agar tujuan dan cita-cita pemerintah yang begitu berpihak kepada rakyat dapat terealisasi dengan baik. Proses ini, kata dia, jangan dihambat oleh energi-energi negatif yang justru kontraproduktif dengan kepentingan rakyat Indonesia. 

Setnov mengungkapkan bahwa  kemajuan Indonesia sebagai bangsa ditentukan dengan sikap masyaraktnya yang menghargai dan ketaatan kepada hukum, pada mekanisme peraturan dan perundang-undangan.

Mengedepankan emosi, pendapat pribadi dan kepentingan kelompok sambil mengabaikan proses hukum, menurutnya tindakan yang menujukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi perbedaan.