Serahkan Mandat ke Presiden, Pakar Hukum Sebut Sikap Pimpinan KPK Inkonstitusional

Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada Presiden berdasarkan hukum tata negara. Menyerahkan mandat KPK kepada Presiden berarti melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.

Serahkan Mandat ke Presiden, Pakar Hukum Sebut Sikap Pimpinan KPK Inkonstitusional
Tiga Pimpinan KPK, Laode M. Syarif , Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang/Net

MONITORDAY.COM - Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo disebut sebagai tindakan inkonstitusional. Hal ini dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid pada Minggu (15/09/19).

"Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional. Sikap mereka harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan, dan melanggar UU 30/2002 tentang KPK itu sendiri," katanya.

Alumni Program Doktor Hukum Tata Negara kampus Universitas Muslim Indonesia, Makasar ini menambahkan, tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada Presiden berdasarkan hukum tata negara. Menurutnya, menyerahkan mandat KPK kepada Presiden berarti melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.

Fahri lebih lanjut mengatakan, dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, tidak ada nomenklatur menyerahkan mandat kepada Presiden, selain karena tidak sejalan dengan rezim ketentuan Pasal 32 ayat (1) poin e.

UU KPK menegaskan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatan, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Di sisi lain, Fahri menyebut Presiden tidak dalam kedudukan menerima tanggung jawab dan pengelolaan institusi KPK sebagai "state auxiliary agencies" terkecuali tiga pimpinan KPK tersebut secara eksplisit dan resmi menyatakan mengundurkan diri sesuai dengan kaidah ketentuan Pasal 32 ayat (1) poin e UU KPK.

Lebih jauh, Fahri menegaskan pengunduruan diri dan penyerahan mandat tiga pimpinan KPK sangat tidak negarawan dan potensial menjadi preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan.

”Ini adalah suatu praktik yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum. Apalagi di satu sisi telah menyerahkan mandat kepada Presiden, tetapi di sisi yang lain berharap menunggu arahan dan direktif Presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugas-tugas kelembagaan KPK sampai bulan desember 2019,” tambah Fahri.