Menhub Berlakukan Aturan Ganjil Genap Tol Cikampek-Jakarta Mulai 12 Maret
kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek.

MONITORDAY.COM - Kementerian Perhubungan akan berlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di ruas tol Cikampek-Jakarta, khususnya Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta. Menteri Berhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi, memastikan Mulai 12 Maret mendatang, aturan tersebut mulai diberakukan.
“Kita pastikan 12 Maret 2018 (dimulai ganjil-genap) dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur,” kata Menhub Budi di Jakarta, Kamis (1/3) dikutip dari setkab.go.id.
Menhub menyatakan, kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari, yang diyakini menimbulkan kerugian yang sangat besar. Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum
“Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yaitu bus. Bayangkan 1 bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi 1 bus inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan massal,” ujarnya
Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta ini berlaku setiap Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur.
Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
[Msr]