KPI Beri Sanksi 14 Program Televisi dan Radio, Ini Daftarnya
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di televisi dan radio, Kamis (5/9) kemarin. Sejumlah program siaran tersebut dinilai telah melanggar aturan yang sudah dibuat oleh KPI.

MONITORDAY.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di televisi dan radio, Kamis (5/9) kemarin. Sejumlah program siaran tersebut dinilai telah melanggar aturan yang sudah dibuat oleh KPI terkait pedoman Penyiaran.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, alasan pihaknya memberikan sanksi terhadap 14 program Penyiaran tersebut karena di dalamnya terhadap unsur-unsur yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
"Jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu," ujar Mulyo, dikutip dari siaran persnya, Minggu (15/9).
Sejumlah program siaran yang diputuskan diberi sanksi oleh rapat pleno KPI yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
KPI menilai penayangan adegan kesurupan, adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sebagaimana tertuang dalam peraturan sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik. Selain itu, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.
“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” tegas Mulyo.
Wulyo menambahkan, temuan adegan kekerasan, pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan. Menurut dia, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.
“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” Jelas Mulyo.
Selain itu, Komisioner KPI bidang Isi Siaran ini juga menambahkan, pihaknya juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV. Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah. Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo.
Sementara dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual. Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik.
"Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot," tegas Mulyo.
Selain itu, Mulyo menambahkan, pihaknya juga menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini dinilai tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
"Semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah kami muat dalam website KPI," ujar dia.
"Selain penjatuhan sanksi, beberapa temuan, bahkan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi," tandas Mulyo.