Sembilan Bank Berikan Keringanan Kredit ke Debitur Terdampak Covid-19

Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut.

Sembilan Bank Berikan Keringanan Kredit ke Debitur Terdampak Covid-19
Gedung OJK/ Net

MONITORDAY. COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan terdapat sembilan bank memberikan keringanan kredit kepada debitur terdampak virus Corona (covid-19).

Berikut sembilan bank tersebut yakni, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengimbau pada nasabah untuk mempercayai informasi resmi yang disampaikan pihak bank atau perusahaan pembiayaan (multifinance).

"Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar dalam keterangan resminya, Senin (30/03/2020).

Sementara itu, manajemen Bank Mandiri menerangkan pihaknya akan memberikan keringanan kepada debitur terdampak virus corona dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan. Namun, bentuk keringanan itu disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur.

"Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya," ucap manajemen Bank Mandiri.

Hal serupa juga disampaikan manajemen BRI dan BNI. Mereka mengimbau debitur menghubungi petugas pemasaran yakni mantri, kepada unit, Relationship Manager (RM), Account Officer (AO) di maupun pengelola kredit kantor bank terdekat.