MUI Imbau Masyarakat Tak Pilih Caleg Mantan Koruptor
Pemerintah dan rakyat Indonesia seharusnya serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah.

monitorday.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyatakan prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang diperbolehkannya mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan sebagai calon legislatif.
"MUI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujar Zainut, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (19/9).
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," ungkapnya.
Zainut mengatakan, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya 'rasa krisis' yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius. Menurutnya, Pemerintah dan rakyat Indonesia seharusnya serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah, baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan.
"Dalam kebijakan misalnya, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya," Sambung Zainut.
Namun anehnya, kata Dia, kenyataan sosial saat ini menunjukkan 'rasa krisis' atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat. Terbukti masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor.
"Bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif dan hebatnya mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis," terangnya.
Karena itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. "Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana," ungkap Zainut, yang juga Kader Partai Persatuan Pembangunan ini.
Diketahui, MA telah mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU tersebut oleh MA dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Alasannya yaitu ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Dengan dibatalkannya PKPU tersebut otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.