RUU Pemilu Diharapkan Mampu Menyalurkan Hak Politik Penyandang Disabilitas
Revisi terhadap perundangan terkait Pemilihan Umum diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat penyandang disabilitas.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Revisi terhadap perundangan terkait Pemilihan Umum diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat penyandang disabilitas.
"Kami mengapresiasi tuntutan dan keinginan dari penyandang disabilitas untuk meyalurkan aspirasinya pada pesta demokrasi," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI Agung Widyantoro ,(17/2).
Karakteristik pemilih disabilitas itu sangat kuat dan sikap yang sangat loyal, tentunya nilai yang baik bagi dunia politik. Kendalanya saat ini adalah legislatif hingga saat ini belum mengetahui jumlah pasti penyandang disabilitas yang kesulitan dalam menyalurkan hak politiknya.
"Teman-teman penyandang disabilitas ini pemilih setia dan semoga keinginan diakomidir oleh legislatif," ungkapnya.
Dengan adanya data akurat yang mencantumkan jumlah pemilih disabilitas nantinya dapat diakomodasi kebutuhannya ketika ada pesta demokrasi. "Kami ingin melihat seberapa besar data itu, dibilang tidak terdaftar pada saat Pemilu," katanya.
Agung berharap, anggota legislatif lainnya dapat mempertimbangkan kebutuhan bagi penyandang disabilitas saat ikut serta pada Pilkada dan Pemilu. Sehingga hak-hak kontitusi yang mereka miliki untuk menciptakan pemimpin yang baik dapat diwujudkan.