Rukhsah, Sebuah Dispensasi Syariat

MONITORDAY.COM - Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya..” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Allah Swt berfirman: “Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Kedua dalil di atas cukup menguatkan argumentasi bahwa Islam itu agama yang mudah dan memudahkan. Pada dasarnya syariat Islam dibuat demi kemaslahatan dunia dan akhirat, dalam bidang muamalah biasa disebut maqashid syariah atau tujuan yang ingin dicapai oleh syariat.
Adanya kewajiban dalam Islam, tidak lain dan tidak bukan dibuat untuk kebutuhan manusia itu sendiri. Diperintahkan shalat, puasa dan zakat, hakikatnya bukan karena Allah yang butuh ibadah hamba-Nya, tapi justru hamba-Nya yang butuh Allah.
Bukti dari kedua ayat dan hadis di atas yang menyebutkan Islam itu mudah adalah dengan adanya dispensasi, keringanan atau dalam istilah fiqh disebut rukhsah. Islam tidak pernah memaksa umatnya yang tidak bisa menjalankan kewajiban agama karena alasan tertentu, maka dari itu, Islam mengadakan rukhsah.
Rukhsah ternyata sudah menjadi kata resmi di dalam KBBI. KBBI mendefinisikan bahwa rukhsah adalah kemudahan yang diberikan Allah Swt kepada seseorang karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan (menunaikan) ibadah wajib.
Ada beberapa sebab dibolehkannya mendispensasi Ibadah/rukhsah, diantaranya sakit parah, safar atau sedang dalam perjalanan, berhadapan dengan kondisi terpaksa dan menyulitkan, lupa dan kebodohan.
Adapun bentuk dispensasinya bermacam-macam. Ada 7 bentuk rukhsah/dispensasi syariat dalam Islam:
- Rukhsah dalam bentuk pengguguran
Islam yang kita kenal tegas dengan tuntunan kewajiban, nyatanya bukan tegas yang keras dan memaksakan. Bahkan ada sebuah keringanan yang dapat menggugurkan kewajiban. Misalnya kewajiban salat jumat akan gugur bagi seorang laki-laki yang sedang terbaring sakit.
- Rukhsah dalam bentuk pengurangan
Bentuk rukhsah yang satu ini menghendaki kewajiban dikurangi dari yang semestinya. Seperti pengurangan rakaat salat bagi orang yang safar dengan cara meng-qasar salat. Salat dzuhur yang semestinya 4 rakaat, bagi orang safar bisa di-qasar menjadi 2 rakaat saja.
Dalam Surah An-Nisa ayat 101, Allah befirman: “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
- Rukhsah dalam bentuk penggantian
Rukhsah ini bermaksud mengganti satu praktek ibadah dengan ibadah lain yang memiliki fungsi dan esensi yang sama. Misalnya penggantian gerakan salat dengan isyarat bagi orang yang terkena penyakit lumpuh.
Atau penggantian wudhu dengan tayamum ketika safar dan sulit menemukan air. Wudhu dan tayamum meski tata caranya berbeda, namun fungsi dan esensinya sama yaitu thaharah/membersihkan diri.
“Dan jika kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang diantara kalian baru saja buang hajat atau bersentuhan dengan wanita, kemudian kalian tidak menemukan ari, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik...” (Q.S. Al-Maidah: 6)
- Rukhsah dalam bentuk kemurahan
“...Allah sudah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepada, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa.” (Q.S. Al-An’am: 119)
Bentuk rukhsah selanjutnya adalah kemurahan. Dalam kondisi terdesak, diperbolehkan memakan hewan yang najis dan diharamkan. Misal kondisi seseorang yang berada di tengah hutan dan tidak ada satupun yang bisa dimakan kecuali babi. Maka memakan babi dibolehkan, sekadar untuk bertahan hidup dan tidak berlebihan dalam memakannya.
Atau kemurahan memakaikan obat bius yang mengandung zat adiktif pada pasien.
- Rukhsah dalam bentuk perubahan
Seseorang yang sedang dalam kondisi menakutkan, misalnya perang, boleh melakukan perubahan dengan menggeser arah kiblat salat. Atau seseorang yang takut dengan hewan buas di tengah hutan, boleh salat tanpa arah kiblat.
Merujuk pada Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 239, “Jika kamu takut ada bahaya, salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan.”
- Rukhsah mendahulukan sesuatu
Bentuk rukhsah ini biasanya berlaku bagi orang yang safar. Diperbolehkan bagi orang yang safar untuk mendahulukan salat dengan menjamaknya.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Muadz r.a: “Ketika Nabi Saw berada dalam masa perang Tabuk jika beliau melakukan perjalanan setelah maghrib maka beliau akan memajukan pelaksanaan salat isya.”
- Rukhsah mengakhirkan sesuatu
Bentuk rukhsah yang terakhir adalah mengakhirkan sesuatu yang masih sama dengan poin keenam, berlaku bagi orang safar. Konsepnya mengakhirkan salat dengan menjamaknya di satu waktu.
Dari Anas ra berkata: “Jika Rasulullah Saw melakukan perjalanan sebelum matahari condong ke barat maka beliau Saw mengakhirkan salat zuhur hingga waktu ashar. Setelah itu, beliau Saw akan singgah sebentar dan menggabung kedua salat zuhur dan ashar..”
Kesimpulannya, Islam adalah agama yang mudah dan ramah, tegas tapi tidak memaksa, mewajibkan tapi tidak menyulitkan. Segala sesuatu yang ditetapkan oleh syariat sejatinya ditujukan untuk kemaslahatan. Dengan adanya dispensasi/rukhsah, Islam mengharapkan kemudahan beragama bagi pemeluknya.