Resmi Dibubarkan, Polisi akan Tindak Tegas Jika HTI Masih Gelar Kegiatan
Jusuf Kalla Menyarankan agar HTI untuk menggugat ke pengadilan jika tak puas dengan pemerintah.

MONDAYREVIEW.COM – Pemerintah berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 memiliki wewenang untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada awak media di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Jusuf Kalla menegaskan jika tidak terima untuk dibubar, politikus senior Partai Golkar ini menyarankan agar HTI dapat menggugat ke pengadilan. Baginya pemerintah punya kewenangan melalui lembaga yang ditetapkan untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai ketentuan termasuk HTI. "Karena berdasarkan Perppu itu, punya kewenangan seperti itu, terbuka untuk diperiksa kemudian oleh pengadilan apabila diajukan ke pengadilan. Kalau tidak setuju ya gugat," tegas JK.
JK mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan tim hukum jika HTI mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum HTI maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi. Setyo menegaskan jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan membubarkannya.
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7).
Demikian pula jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar kegiatan. Setyo memastikan, Polri tak akan memberi izin karena sudah tidak lagi diakui oleh pemerintah. Ia mengingatkan, ada ancaman pidana bagi kelompok masyarakat yang memaksakan kegiatan tanpa seizin polisi. "Kalaupun dia memaksakan (kegiatan), pasti akan dibubarkan. Secara organisasi mereka kan sudah dibubarkan," imbuhnya.
Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut status badan hukum ormas HTI mulai tanggal 19 Juli 2017. Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.