Regulasi Penjaga Ketahanan Pangan

Ketika mengejar pertumbuhan ekonomi sebuah negara berisiko menafikan hal-hal yang fundamental semisal kedaulatan dan ketahanan pangan. Pertumbuhan ekonomi tentu sangat penting dalam menggerakkan perekonomian bangsa. Senafas dengan upaya menggerakkan pertumbuhan ekonomi perlu dijaga ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan. Sektor-sektor terkait dengan ketahanan pangan perlu mendapat prioritas terutama saat ekonomi dunia mengalami resesi.

Regulasi Penjaga Ketahanan Pangan
ilustrasi/ net

MONDAYREVIEW.COM – Ketika mengejar pertumbuhan ekonomi sebuah negara berisiko menafikan hal-hal yang fundamental semisal kedaulatan dan ketahanan pangan. Pertumbuhan ekonomi tentu sangat penting dalam menggerakkan perekonomian bangsa. Senafas dengan upaya menggerakkan pertumbuhan ekonomi perlu dijaga ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan. Sektor-sektor terkait dengan ketahanan pangan perlu mendapat prioritas terutama saat ekonomi dunia mengalami resesi.

Agar tetap terjaga dan terkawal ketahanan pangan memerlukan regulasi yang kuat dan komprehensif. Regulasi terkait pangan dan ketahanan pangan sangat penting bagi negara sebesar Indonesia. Di satu sisi kebutuhan pangan 270 juta jiwa sangat besar. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi nasional harus mampu mendorong pihak pemerintah dan swasta untuk meningkatkan dan memelihara produksi pangan dalam negeri agar ketersediaan pangan dalam negeri tetap terjaga.

Selain itu pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan taraf hidup petani sehingga dapat hidup layak sebagai dampak meningkatnya permintaan bahan pangan. Dampak lain dari pertumbuhan ekonomi adalah perkembangan kawasan bisnis dan pembangunan sarana prasarana/infrastruktur yang perlu mendapat pembatasan dari pemerintah pusat maupun daerah apabila mengancam keberadaan dan kelangsungan ekosistem sumber daya hayati penghasil sumber pangan.

Dalam memahami sebuah regulasi kita berangkat dari batasan dan pengertian pokoknya. Dalam hal ini kita perlu memahami pengertian pangan seperti yang tersurat secara ekspilit dalam Undang-undang.

Pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk perebuah tanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Tumbuh-tumbuhan dan hewan merupakan komponen penting yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan manusia. Dalam rangka mencapai pemenuhan kebutuhan pangan untuk seluruh rakyat Indonesia maka harus terpenuhi aspek produksi, distribusi, dan konsumsi yang layak melalui pengelolaan sumber pangan yang komprehensif dan berkelanjutan. Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah sangat penting untuk menuntaskan tugas dan kewajiban negara terkait pangan.  

Regulasi Pemerintah terkait Ketahanan Pangan

Dalam rangka penerapan ketahanan pangan di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan yang menekankan pada pencapaian ketahanan pangan dengan berbasis pada kedaulatan pangan dan kemandirian pangan

Disamping itu juga  ada Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat yang memuat “Ketahanan Pangan Merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah.” (Bagian Kedua Pasal 3 ayat 2 (m))

Ada pula Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memuat “Ketahanan Pangan Merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah.” (Bab II Pasal 7 ayat 2 (m))

Ditambah lagi dengan Permentan No.65 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketahanan pangan, kedaulatan pangan, dan kemandirian pangan

Dari pengertian ketahanan pangan kita dapat memahami arah dari kebijakan negara dalam menuntaskan amanat konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Tentu tak boleh lagi ada anak bangsa yang kelaparan jika kemakmuran dapat diwujudkan.

Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Hal tersebut tidak dapat tercapai apabila kedaulatan pangan dan kemandirian pangan belum terpenuhi. Dimana kedaulatan pangan dan kemandirian pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Sementara kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial,ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Apabila ketahanan pangan telah tercapai tahapan berikutnya adalah tata cara pengelolaan sumber pangan yang telah tersedia tersebut supaya aman dikonsumsi oleh masyarakat sehingga mampu meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat atau dikenal dengan istilah keamanan pangan.

Dimana tata cara pengelolaan sumber daya pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Ketika ketahanan pangan tercapai maka keamanan menjadi prioritas untuk dilaksanakan, salah salah kegiatannya adalah melalui penerapan Standar Nasional Indonesia oleh pemerintah untuk bahan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Disamping itu dalam pengolahan dan pengelolaan bahan pangan pada skala industri harus memperhatikan sanitasi melalui penerapan Good Manufacturing Practices (GMPs) dan Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) sehingga produk yang dihasilkan terjamin mutu dan higienitasnya.

Output dari ketahanan pangan adalah tercapainya masyarakat yang memiliki gizi dan kesehatan yang baik, sehingga mampu menjadi warga negara yang produktif dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa.

Sesuai dengan data yang kami peroleh dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian maka diperoleh kinerja ekspor impor untuk komoditas pertanian dengan jumlah surplus 17.222.555 ton atau senilai 19.117.531 ribu USD.

Dimana nilai surplus tersebut diperoleh dari jumlah ekspor sebesar 33.068.326 ton atau senilai 30.233.960 ribu USD sedangkan jumlah impor mencapai 15.845.771 ton atau senilai 11.116.429 ribu USD. Jika dilihat dari perspektif ketahanan pangan, maka dapat diketahui bahwa ketersediaan pangan di tahun 2013 mencapai 157,08 juta ton dan kinerja ekspor impor surplus sebesar 17,22 juta ton.

Berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dalam rangka menggalakan ketahanan pangan yang berkesinambungan maka telah dirancang program aksi ketahanan pangan di tahun 2015 yaitu :

Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP)/ Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L), Pengembangan Kawasan Mandiri Pangan, Penguatan Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM), Analisis stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat memiliki peran yang sangat strategis dalam hal pencapaian ketahanan pangan.

Ketahanan pangan menjadi agenda strategis yang harus dilaksanakan dan menjadi prioritas pemerintah untuk jangka waktu yang panjang, mengingat dengan sumber pangan dan ketersediaan pangan yang cukup maka bangsa Indonesia akan disegani dan menjadi bangsa yang maju.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh antara lain terpenuhinya pasokan pangan untuk seluruh rakyat Indonesia, mampu menciptakan generasi cerdas dengan asupan gizi dan kesehatan yang baik.  Manfaat lainnya adalah meningkatkan kemampuan produksi produk jadi berbasis bahan pangan untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga mampu menyerap tenaga kerja di sektor industri pangan, mampu menjadi negara yang mandiri tidak bergantung dari impor dan berorientasi ekspor, mampu meningkatkan devisa negara dari kegiatan ekspor bahan baku, bahan setengah jadi, maupun produk jadi berbasis pangan.