TAPERA: Solusi Punya Rumah Ala Pemerintah

UUD 45 mengamanatkan kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Guna mewujudkan amanah UUD 45 ini, pemerintah mengeluarkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

TAPERA: Solusi Punya Rumah Ala Pemerintah
Sumber gambar: tapera.go.id

MONDAYREVIEW.COM – Mempunyai rumah adalah hal yang diidam-idamkan bagi pasangan yang sudah menikah. Jika belum mampu untuk membeli rumah, maka mengontrak rumah merupakan pilihan. Langkah awal untuk mempunyai rumah adalah menabung terlebih dahulu, untuk uang muka mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Setelah uang muka dibayarkan, tinggal menyicil selama 10-15 tahun untuk melunasinya.

Disebabkan harga properti terus naik dan tidak pernah turun, seringkali pasangan muda terpaksa mencari rumah dengan lokasi di pinggiran kota. Mereka tak mampu membeli rumah di kawasan pusat kota karena harganya yang sangat mahal. Pakar perencanaan keuangan Prita Hapsari Ghozie berpendapat bahwa dibanding generasi sebelumnya, milenial lebih sulit mempunyai rumah. Hal ini karena milenial lebih suka membelanjakan uangnya untuk hal-hal yang sifatnya rekreasi dibandingkan menabung.

Generasi Baby Boomers dan Generasi X lebih mudah mempunyai rumah karena mereka suka menyisihkan penghasilannya untuk membeli sesuatu yang penting. Bagi milenial, bahkan membeli rumah sudah tidak masuk ke dalam rencana hidup. Walaupun begitu, tentu mempunyai rumah masih merupakan hal penting untuk kepentingan keluarga, karena terkait juga dengan kepentingan anak dan cucu kita.

UUD 45 mengamanatkan kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Guna mewujudkan amanah UUD 45 ini, pemerintah mengeluarkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Adapun yang ditunjuk sebagai pelaksana dari program ini adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA). BP TAPERA berkolaborasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, OJK, Kementerian Ketenagakerjaan, TASPEN dan BRI.

Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan TAPERA. Peserta TAPERA diwajibkan untuk menyisihkan penghasilnnya sebesar 3%, dimana 2,5% dipotong dari gaji, dan 0,5% diambil dari instansi masing-masing. Untuk mengikuti program ini, penghasilan minimum setara UMR, untuk pekerja mandiri di bawah UMR, usia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Yang akan mendapatkan rumah dari program TAPERA adalah yang belum mempunyai rumah, bagi yang sudah punya rumah dana bisa digunakan untuk renovasi rumah.

Menanggapi program ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa iuran ini menambah beban buruh. Jika ditotal dengan iuran-iuran lainnya, pengeluaran buruh bisa sampai 8% dari gaji. Menurutnya iuran TAPERA seharusnya berifat opsional, tidak diwajibkan seperti sekarang. Prioritas program TAPERA diprioritaskan untuk ASN terlebih dahulu. Setelah itu untuk pegawai BUMN dan sektor swasta. BP TAPERA menargetkan 13 juta anggota pada tahun kelima pelaksanaannya.

Anggota Komisi XI DPR RI Anetta Putri Komarudin mengingatkan agar TAPERA memiliki ketentuan yang jelas dan transparan, khususnya pengawasan agar tepat sasaran penyalurannya. Anetta juga mengingatkan soal good governance dan transparansi serta hati-hati terhadap moral hazard. Kepala KSP Moeldoko berpesan agar BP TAPERA bekerja secara profesional dan hati-hati. Jangan sampai BP TAPERA mengalami fraud seperti beberapa perusahaan investasi lainnya.