Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang HAM

Walaupun masyarakat kita sudah cukup akrab dengan istilah HAM, namun masih banyak salah kaprah mengenai HAM.

Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang HAM
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Hari HAM Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember 2020. HAM atau hak asasi manusia merupakan konsep yang lahir pasca perang dunia yakni lewat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama. Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:

1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup

2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia

10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM

Sayangnya, walaupun masyarakat kita sudah cukup akrab dengan istilah HAM, namun masih banyak salah kaprah mengenai HAM. Diantaranya banyak yang bersikap sinis dengan konsep HAM karena dianggap HAM hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban. Pemahaman ini jelas salah kaprah, karena HAM bukanlah hak yang diperoleh karena telah mengerjakan kewajiban. HAM adalah hal yang sudah melekat dalam diri mau kita melaksanakan kewajiban atau tidak. Banyak yang membenarkan peristiwa pelanggaran HAM hanya karena yang mengalaminya adalah pihak yang menurut kita buruk. Padahal HAM berlaku bagi semua manusia mau yang baik atau jahat, tetap mempunyai HAM.

Yang kedua adalah standar ganda soal HAM. Jika kelompok atau teman sendiri yang menjadi korban pelanggaran HAM, maka kita membela mati-matian. Sebaliknya jika musuh atau lawan politik kita yang menjadi korban pelanggaran HAM maka kita tidak peduli bahkan mendukung aktivitas pelanggaran tersebut. Hal ini sangat mudah kita temukan di media sosial. Tentu saja pada akhirnya setiap rang boleh punya keberpihakan. Misalnya saya membela kelompok A dan menolak kelompok B. Namun dalam konteks HAM, kita harus fair, siapapun dari kelompok A maupun B yang menjadi korban pelanggaran HAM mesti kita membelanya,