Regulasi Baru, Waktu Check-In Penumpang KA Berubah

PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan perubahan aturan waktu check-in bagi penumpang KA per April 2017

Regulasi Baru, Waktu Check-In Penumpang KA Berubah
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan perubahan aturan waktu check-in bagi penumpang KA per April 2017. Hal ini dilakukan guna meningkatkan mutu pelayanan kepada pengguna jasa kereta api.

PT KAI mulai 3 April 2017 kemarin memberlakukan aturan baru dimana penumpang yang sudah mempunyai kode booking tiket dapat melakukan proses check-in di stasiun keberangkatan mulai 7 hari (7x24jam) sebelum waktu keberangkatan KA.

"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrian dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang untuk melakukan check in (proses pencetakan boarding pass)," ujar Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto di Jakarta, (3/4).

Sebelumnya, pemberlakuan sistem check in dan boarding untuk penumpang KA yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 1 Jakarta telah diberlakukan sejak Juni 2016. 

Serupa dengan penumpang pesawat udara, penumpang yang telah membeli tiket kereta api di channel eksternal dan internal dapat melakukan check in pada check in counter di stasiun, mulai dua belas jam sebelum keberangkatan KA.

Check-in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking atau melakukan scan barcode yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di check in counterCheck in counter ini akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan. 

Boarding pass inilah yang kemudian harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun. Petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang.  

"Penumpang tetap wajib menunjukan kartu identitas asli yang ada fotonya, jika data pada boarding pass dan identitas tidak sesuai tetap dilarang masuk dan dianggap hangus," kata Suprapto.

Suprapto berharap, pemberlakuan sistem check in dan boarding oleh pihaknya ini dapat menghilangkan peredaran tiket palsu. 

"Dengan penerapan sistem check inboarding pass tidak akan bisa didapatkan penumpang tanpa ada kode boking transaksi pembelian tiket sehingga dipastikan tidak akan ada lagi penggunaan tiket palsu. Diharapkan penerapan sistem check in di stasiun keberangkatan ini akan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan penumpang kereta api," tutupnya.