Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, DPR Diminta Fokus Agenda Penanggulangan Covid-19
DPR harus menunda sementara seluruh pembahasan RUU yang mendapat penolakan dari publik sehingga memerlukan partisipasi luas dalam proses pembentukannya

MONITORDAY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, pada Senin 30 Maret 2020. Sidang tersebut digelar setelah diundur dari jadwal sebelumnya pada 23 Maret 2020.
Pembukaan Masa Sidang III ini merupakan momentum penting DPR untuk menjalankan peran dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta kepada DPR RI agar dalam sidang tersebut hanya fokus pada penanganan Covid-19. Jangan sampai justru membahas hal yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.
PSHK menilai, Berbagai agenda yang membutuhkan pengawalan tinggi seperti RUU Omnibus Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakat harus ditunda pembahasannya karena situasi wabah seperti sekarang tidak akan membuahkan partisipasi publik yang maksimal.
"Menunda sementara seluruh pembahasan RUU yang mendapat penolakan dari publik sehingga memerlukan partisipasi luas dalam proses pembentukannya," tutur Peneliti PSHK, Nabila dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
"Juga RUU yang dalam pelaksanaannya ketika sudah menjadi UU memerlukan anggaran besar termasuk namun tidak terbatas pada RUU Omnibus Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakat," sambungnya.
Menurut Nabila, dalam sidang ini, DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
"Sebagai wakil rakyat, DPR harus bergerak dalam menjalankan fungsinya; mengingat terus meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nabila menambahkan, sebagai penyeimbang eksekutif yang mengetahui kondisi keuangan negara, dan besarnya kebutuhan untuk menjalankan kewajiban negara dalam penanganan Covid-19, DPR harus mendorong kebijakan untuk ikut berkontribusi dalam penghematan anggaran sekaligus membantu tambahan anggaran tersebut.
"Selain menuangkannya melalui APBN dalam fungsi anggaran, DPR juga seharusnya bersedia untuk menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi para anggotanya untuk ditambahkan kepada APBN bagi penanggulangan Covid-19," ungkap Nabila.
"Upaya tersebut akan menjadi teladan DPR bagi masyarakat Indonesia," tandasnya.