Demokrat Pertanyakan Alasan Pemerintah Impor Dosen Asing

MONITORDAY.COM - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini berdampak pada sejumlah kebijakan yang salah satunya di bidang pendidikan.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berencana mendatangkan 200 orang dosen asing. Namun, rencana tersebut terus mendapat penolakan.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo menuturkan kualitas dosen Indonesia dengan tamatan S1, S2 dan S3 atau Profesor tidak kalah. "Bahkan negara-negara tetangga saja dulu belajar sama Indonesia, kenapa kita harus impor?" katanya.
Roy mengkritik urusan pendidikan di era Pemerintah saat ini yang memisahkan antara pendidikan dasar menengah dengan pendidikan tinggi. Menurutnya, di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semua menjadi satu di mana seorang menteri yang menjabat tahu persis mulai dari dasar sampai pendidikan tinggi.
"Di kabinet kerja ini kan dipisah, sehingga sekarang jadinya memang mohon maaf kadang-kadang tidak singkron antara kebijakan yang sama-sama harusnya diurusin untuk pendidikan di level dasar dan menengah dengan level pendidikan tinggi," tukasnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi I DPR ini menyatakan bahwa Indonesia memang tidak bisa memproteksi dengan adanya globalisasi, seperti kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Kita harus membuka kesempatan karena dosen indonesia kan juga bisa mengajar di luar negeri," imbuhnya.
"Saya sendiri berharap Indonesia bisa mandiri dengan tenaga pendidikannya sendiri tidak perlu harus dengan mengimpor tenaga pendidik dari asing," pungkas Roy.