Rapat Paripurna di Tengah Pandemik Covid-19, Ketua DPR : Hanya Buka Masa Persidangan III
Rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat.

MONITORDAY. COM - Pandemik virus Corona (Covid-19) terus berkembang di tanah air, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak menggelar Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020, pada Senin (30/03/2020) siang.
Terdapat sembilan poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna kali ini, berikut mengenai kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna dan prosedur waspada yang harus dilalui anggota dewan sebelum masuk ke ruang rapat.
"Rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Senin (30/03/2020).
Menurut Puan, pada rapat paripurna kali ini tidak ada pengambilan keputusan. Namun, rapat paripurna hanya menetapkan pembukaan masa sidang setelah DPR menjalani reses sejak (27/02/2020) lalu.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III saja," jelasnya.
Di bawah ini sembilan poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR yang digelar pada Senin (30/03/3030) sebagai berikut.
a. Akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya melalui pintu depan Kantor Pos DPR RI.
b. Yang dapat masuk ke dalam Gedung Nusantara hanya anggota DPR dan petugas persidangan, serta wajib menggunakan pin bagi anggota DPR dan id card bagi petugas persidangan.
c. Sebelum masuk lobi Gedung Nusantara, bagi para anggota DPR dan petugas persidangan, dilaksanakan prosedur tetap Waspada Covid-19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
d. Pengisian daftar hadir anggota dilaksanakan di lobi Gedung Nusantara di lantai dasar, dengan pengaturan sebagai berikut:
- Pimpinan DPR (minimal dihadiri oleh 3 orang)
- Anggota yang mewakili fraksi 1 orang
- Anggota yang mewakili Komisi dan AKD 1 orang
e. Posisi duduk anggota DPR di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota lainnya
f. Anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat bisa mengikuti jalannya rapat melalui live streaming TV Parlemen dan virtual melalui aplikasi Zoom Room Meeting. Adapun kode ID joint meeting dan password akan diberikan kepada anggota pada hari Senin, 30 Maret 2020, melalui fraksi-fraksi.
g. Tenaga ahli (anggota, fraksi, dan MKD) dan staf administrasi anggota dan pengunjung lain tidak diperkenankan masuk ke area Gedung Nusantara.
h. Wartawan yang akan meliput, masuk melalui tangga depan Bank Mandiri langsung menuju balkon/boks wartawan di lantai 2 Gedung Nusantara (dengan tetap melalui prosedur Waspada COVID-19), maksimal 10 orang.
i. Perangkat penunjang seperti pengemudi dan aspri anggota, tidak diperkenankan masuk ke gedung DPR, berkumpul/berkerumun di luar gedung, dan di area parkir. Parkir mobil di halaman terbuka dan akan diatur berjarak.