PPPK dan Ikhtiar Pemerintah Sejahterakan Guru Honorer

MONITORDAY.COM - Persoalan guru honorer senantiasa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Tak peduli siapapun yang sedang memegang kekuasaan, persoalan ini seolah tak kunjung selesai. Di lapangan, masih banyak ditemukan guru honorer yang mendapatkan gaji dengan jumlah yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika buruh mempunyai regulasi upah minimum, tidak halnya bagi guru honorer. Sosok yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini harus pasrah mendapatkan honor sesuai dengan kemampuan sekolah. Sebagian guru honorer ada yang beruntung mengajar di sekolah yang bisa memberikan kesejahteraan. Sebagian lagi sudah lolos sertifikasi. Namun lebih banyak yang harus gigit jari dengan nasibnya.
Merespon kondisi yang tidak ideal tersebut, Kemendikbudristek di bawah pimpinan Mas Menteri Nadiem Makarim membuka kesempatan ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer. Adapun penerimaan CPNS guru ditiadakan. Hal ini sehubungan dengan kebutuhan mendesak penyediaan 1 juta guru ASN di daerah-daerah. Agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut, maka formasi yang dibuka adalah PPPK, bukan PNS.
Pemerintah berencana akan melaksanakan tes PPPK dalam tiga tahap:
Tahap I
Pelamar yang boleh mengikuti tes pertama ini adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.
Selain itu, jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka peserta harus melamar di formasi tersebut. Sedangkan jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, maka peserta dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Tahap II
Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG. Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
Tahap III
Memasuki tahap tes ketiga PPPK guru 2021, peserta yang tidak lulus tes kedua bisa ikut tes lagi. Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan pada tes ketiga ini.
Penerimaan PPPK guru diharapkan menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan guru honorer. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata menghadapi beberapa kendala. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menemukan beberapa kendala selama proses seleksi PPPK Guru 2021 berlangsung diantaranya:
1. Penyampaian informasi dari Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) dirasa kurang optimal, sehingga memunculkan kecemasan di antara para guru. Beberapa masalah yang terjadi di lapangan seperti perubahan jadwal, lokasi tes yang tidak muncul, laman website SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id yang sempat tidak bisa diakses, dan kepastian kebijakan afirmasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
2. Persoalan lain yang ditemukan di lapangan adalah ketidaksesuaian data calon peserta seleksi PPPK Guru 2021. Berdasarkan kasus yang ditemukan, terdapat data guru non aktif namun muncul sebagai calon peserta seleksi.
3. Dalam laporan P2G DKI Jakarta ditemukan data bahwa yang menjadi prioritas utama bukanlah mata pelajaran, melainkan sekolah. Pada beberapa kasus, seperti formasi yang disediakan untuk mata pelajaran tidak berdasarkan kebutuhan di lapangan. P2G menilai kebutuhan formasi yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat merusak ekosistem sekolah dan guru.
4. P2G sejak lama konsisten meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memberikan afirmasi berdasarkan lama mengabdi dan usia. Namun, Kemendikbudristek hanya memberikan afirmasi 15% bagi guru berusia di atas 35 tahun dan mengabdi minimal 3 tahun. Pihaknya menilai kebijakan tersebut tidak adil.
5. P2G juga merasa soal yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi, khususnya Kompetensi Teknis sulit.
Persoalan terbaru yang cukup serius mengenai seleksi PPPK adalah pindahnya guru swasta ke sekolah negeri karena lulus seleksi PPPK.
Persoalan ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat saat mengikuti rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Para guru PPPK itu harus beradaptasi lagi dengan lingkungan baru. Mujib berharap, para guru PPPK itu, tetap diperkenankan mengajar di sekolah swasta asalnya.