Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Dengan alasan semakin terbatasnya energi fosil dan perlunya pengendalian emisi karbon kehadiran kendaraan listrik semakin niscaya. Salah satu kunci utama untuk membangun infrastruktur dan ekosistem kendaraan listrik adalah  kolaborasi antarpihak. Produsen kendaraan menilai Pemerintah wajib menyediakan infrastruktur untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
stasiun pengisian kendaraan listrik ulang/ net

MONDAYREVIEW.COM – Dengan alasan semakin terbatasnya energi fosil dan perlunya pengendalian emisi karbon kehadiran kendaraan listrik semakin niscaya. Salah satu kunci utama untuk membangun infrastruktur dan ekosistem kendaraan listrik adalah  kolaborasi antarpihak. Produsen kendaraan menilai Pemerintah wajib menyediakan infrastruktur untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Produsen otomotif, salah satunya diungkapkan oleh eksekutif Nissan Indonesia, keberatan menyediakan segala kebutuhan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Pemerintah dan PLN harus ikut menopang sebab mereka menjadi kunci utama agar ekosistem dan infrastruktur kendaraan listrik terbangun.

PLN sendiri telah menggandeng 20 mitra strategis untuk bekerja sama mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).  PLN akan menyediakan SPKLU bebas biaya di sejumlah daerah. Jakarta bakal kedapatan empat titik SPKLU dengan spesifikasi ultra fast charging (125 kW), fast charging (50 kW), dan normal charging (25 kW).

Kendaraan listrik terintegrasi ke dalam lingkungan perkotaan dan kehidupan sehari-hari dengan cara yang berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil. EV dapat mengisi daya di outlet listrik mana pun yang dapat diakses, tetapi pada saat yang sama membutuhkan waktu pengisian daya yang lebih lama dari yang dibutuhkan untuk mengisi bahan bakar cair.

Di sisi lain EV dapat diisi baterenya pada malam hari di garasi, di tempat parkir tempat kerja mereka, sambil membeli makanan atau berhenti untuk minum kopi pagi. Saat ini dibutuhkan waktu pengisian sekitar 4 jam di SPKLU Normal, satu jam di SPKLU Fast Charging atau sekitar 3 hingga 5 menit di Stasiun Ultra Fast Charging.

Dalam memperluas akses ke pengisian daya kendaraan listrik perlu mempertimbangkan semua interaksi ini dan waktu yang dibutuhkan untuk mengisi daya mobil. Integrasi infrastruktur EV ke dalam komunitas membutuhkan pemahaman tentang jenis rumah dan bisnis di setiap lingkungan, pengisian EV yang ada jaringan, dan jumlah waktu yang dihabiskan penduduk di berbagai layanan di area itu.

Infrastruktur kendaraan listrik, sebagai fasilitas komunitas yang semakin penting, juga dapat diintegrasikan dengan layanan berbagi mobil atau taksi daring, dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga memastikan peralihan berkelanjutan ke peningkatan aktivitas berjalan kaki, bersepeda, dan angkutan umum.

Misalnya dengan menempatkan stasiun pengisian EV di stasiun Skytrain.  Dengan layanan berbagi sepeda, pengguna dapat mengisi kendaraannya di satu tempat, nyaman beralih ke bersepeda atau transit untuk bagian lain dari perjalanan mereka, dan kemudian kembali ke kendaraan yang telah dikenakan biaya jauh kurang dari jumlah yang setara dengan bensin.

Dengan meningkatkan akses ke infrastruktur EV melalui pandangan holistik tentang kesesuaiannya dengan kehidupan kota. Strategi Ekosistem akan memungkinkan mayoritas penduduk untuk "menjadi listrik". Tujuan Utama dari Strategi Ekosistem EV adalah aksesibilitas untuk peningkatan infrastruktur pengisian daya akses, keterjangkauan yakni mengurangi hambatan biaya untuk penggunaan EV, dan peluang ekonomi untuk mengembangkan pasar yang cukup besar untuk mendukung pengoperasian EV oleh sektor swasta.

Dukungan Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019, dengan mendorong perbankan nasional berpartipasi untuk pencapaian program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan insentif sebagai berikut:

Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD. Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).

Penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75% (tujuh puluh lima persen) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100% (seratus persen).

Selain hal tersebut, insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award.