PPKM Darurat Resmi Diumumkan, Ganjar: Tentu Kami Siap

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan akan diberlakukannya kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan nama kebijakan tersebut.
Demikian Presiden mengumumkan penerapan PPKM Darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021). Rencananya, PPKM Darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan terpaksa dilakukan lantaran kasus Covid-19 berkembang sangat cepat. Apalagi adanya variant of concerns atau varian baru Covid-19 yang banyak ditemukan dan cukup mengkhawatirkan.
Adapun sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan PPKM Darurat.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyebutkan siap melaksanakan PPKM Darurat di wilayahnya.
Menurut dia, cara itu lebih bagus karena dianggap lebih tegas.
"Tentu kami siap. Saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas," kata Ganjar dalam keterangan pers yang dikutip redaksi, Kamis (1/7/2021).
Meskipun begitu, ujar Ganjar, pengetatan-pengetatan di Jateng sudah dilaksanakan. Bahkan, ia telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2021. Dalam Ingub tesebut, sejumlah poin sudah sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat.
"Misalnya, terkait aturan pengetatan di tempat-tempat keramaian. Gerakan-gerakan untuk melakukan pencegahan kita dorong, optimalisasi peran Jogo Tonggo dan relawan juga kami lakukan," jelasnya.
Selain itu, pada Ingub itu, lanjut dia, juga memerintahkan seluruh bupati/wali kota untuk melakukan micro lockdown pada tingkat RT yang masuk zona merah.
Kemudian, Ganjar juga meminta percepatan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan.