Polemik Pasca Pemilu, Tuduhan Kecurangan KPU Dinilai Tidak Etis

Pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 sudah berlangsung pada 17 April lalu. Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta jajaran masih merekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga nasional.

Polemik Pasca Pemilu, Tuduhan Kecurangan KPU Dinilai Tidak Etis

MONITORDAY.COM - Pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 sudah berlangsung pada 17 April lalu. Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta jajaran masih merekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga nasional.

Namun terjadi beberapa masalah yang menimbulkan Carut Marut di Pemilu 2019, hingga KPU selaku penyelenggara disebut sebagai pelaku kecurangan. 

Menanggapi hal itu, pengamat media sosial Darmansyah mengatakan, tuduhan tersebut merupakan sesuatu yang tidak etis, sebab KPU merupakan lembaga independen yang didalamnya terdapat orang-orang yang mempunyai kompetensi. 

"Saya menilai tidak etis menuduh penyelenggara pemilu khususnya KPU telah berlaku curang untuk memenangkan salah satu pasangan capres di Pemilu 2019. Sebab, selain mempunyai kompetensi di bidang penyelenggara pemilu, tentunya mereka juga harus menjunjung tinggi kode etik," kata Darmansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4). 

Ia mempercayai, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP ditempati orang-orang berkompeten dan mempunyai kualitas menyelenggarakan pesta demokrasi rakyat. Mereka merupakan orang yang diberikan amanat dan kepercayaan untuk menyelenggarakan pemilu.

Selain itu, Darmasyah juga meyakini proses pemilihan ketua beserta jajaran lembaga penyelenggara pemilu berlangsung transparan dan akuntabel sehingga tidak ada alasan untuk meragukan kemampuan mereka di bidang penyelenggaraan pemilu.

Meski begitu, pasca pemungutan suara, terdapat sejumlah permasalahan. seperti surat suara tercoblos, kotak suara dibawa kabur, kotak suara berisi surat suara hilang, surat suara sudah tercoblos, petugas KPPS mencoblos sisa surat suara, kesalahan pada waktu menginput data formulir C1 ke aplikasi dan pembongkaran kotak suara sebelum waktu pencoblosan.

"Seharusnya, pemerintah sudah dapat mengantisipasi hal tersebut dengan cara melakukan proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), ataupun tenaga perbantuan KPU/Bawaslu/DKPP sesuai aturan," ujarnya. 

Menurut Darmansyah, harus ada aturan secara tegas yang mengatur mengenai proses rekrutmen dari perangkat pemilu tersebut. Jangan, proses rekrutmen hanya mengutamakan kebutuhan dan kedekatan dengan pihak penyelenggara pemilu.

"Saya mengetahui sudah ada jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS. Seharusnya, syarat-syarat pendaftaran itu harus lebih diperketat," ujarnya. 

"Saya tidak ingin mendengar proses rekrutmen hanya sekadar mencari orang yang dapat diperbantukan melakukan penyelenggaraan pemilu," sambung Darmansyah. 

Namun, lanjut Dia, ternyata mereka bekerja tidak sesuai harapan. Seharusnya, mereka dipilih berdasarkan proses seleksi ketat. Nantinya, mereka yang sudah lolos seleksi akan mendapatkan biaya operasional yang layak sesuai tugas yang dikerjakan.

Selain itu, Ia pun mendapatkan informasi baik di tingkat pusat ataupun tingkat daerah mengenai adanya tenaga perbantuan/honorer untuk dilibatkan di dalam pekerjaan KPU, Bawaslu, maupun DKPP.

"Seharusnya, apabila ingin melibatkan tenaga perbantuan, mereka harus menjalani serangkaian proses seleksi. Tidak sembarangan orang dapat berkecimpung di bidang penyelenggaraan pemilu," ujar Darmansyah. 

Setidaknya, menurut dia, panitia penyelenggara pemilu memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penyelenggaraan pemilu. Sehingga, tidak menimbulkan kesan dilibatkan karena penyelenggara pemilu kekurangan sumber daya manusia (SDM) ataupun karena kedekatan dengan penyelenggara pemilu.

Darmansyah berharap dengan cara seperti itu, pada penyelenggaraan pemilu di kemudian hari, tidak ada lagi korban jiwa akibat dari penyelenggaraan pemilu seperti yang terjadi di Pemilu 2019. "Saya percaya pemerintah dan penyelenggara pemilu mampu membuat penyelenggaraan pemilu lebih baik," pungkasnya.