PKB Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Indonesia berbeda dengan negara liberal. Kebebasan berpendapat atau kebebesan beragama menurut Pancasila harus dibatasi.

PKB Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM – Indonesia merupakan negara yang menganut ideologi Pancasila. Maka itu, jika ada pihak-pihak tertentu  yang ingin menghapus pasal-pasal tentang larangan penodaan agama berarti mereka tidak memahami  subtansi Pancasila sebagai ideologi negara.

Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaikhul Islam Ali kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/5).

Menurut Indonesia berbeda dengan negara-negara  yang menganut ideologi liberalisme. Kebebasan berpendapat atau kebebesan beragama menurut Pancasila harus dibatasi dengan penghargaan pada kebebasan agama yang lain.

“Jadi, pihak-pihak yang ingin menghapus pasal penodaan agama tidak paham dengan ideologi Pancasila," tegas wakil ketua Komisi VII DPR ini.

Lebih lanjut Politikus PKB ini menyinggung  terkait pihak-pihak yang membawa isu penghapusan pasal penodaan agama ke PBB merupakan tindakan yang tidak relevan. Pasalnya Indonesia sebagai negara merdeka memiliki kedaulatan sendiri dalam hal urusan beragama dan bernegara.

”Ini sangat lucu ada pihak-pihak yang menggiring melalui rekomendasi PBB segala macam untuk menghapus pasal itu. Kita ini negara berdaulat, kok diatur-diatur dengan pihak luar," katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa PKB sangat menentang keras pihak-pihak yang akan berupaya ingin menghapus pasal-pasal penodaan agama. Karena dengan hadirnya pasal ini maka kita telah sejalan dengan Pancasila dan menjaga keutuhan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Perlu diluruskan Indonesia itu negara beragama. Jadi, pasal itu saya kira bukan hanya relevan tapi fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," demikian Syaikhul.